Jumat, Mei 3, 2024

Pemberian Remisi Idul Fitri: 324 Narapidana di Lapas Kabupaten Bone

KATADIA, BONE || Sebanyak 324 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kab.Bone mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah.

“Setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, mereka masih harus menjalani sisa pidana,” kata Kalapas Kelas IIA Watampone yang ditirukan oleh Kasi Kehumasan Azhar Rabu (10/4/2024).

Sebanyak 324 WBP tersebut terdiri dari beberapa kasus yakni Narkotika 187, Perlindungan anak 66, Pembunuhan 28, Pencurian 14, Penganiayaan 10, Penggelapan 4, Penipuan 3, Kesusilaan 3, Lain lain 4, Pelanggaran Lalulintas 2, Korupsi 1, Perikanan dan Pornografi masing-masing 1 orang.

Warga binaan yang mendapat remisi 2 sebanyak 9, dengan jumlah 10.406 orang. “Remisi 15 hari ada 3.187 warga binaan, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 Hari 33, satu bulan terbanyak 208 dan 15 hari 74 orang ,” ujar Azhar

Berdasarkan jenis kasus, tutur Azhar, warga binaan yang mendapat remisi paling banyak, yaitu, kasus narkoba

Pemberian remisi bagi belasan ribu warga binaan telah sesuai prosedur dan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan. “Yang pertama tentu berkelakuan baik,” tutup Azhar (Dhani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles