Jumat, Mei 10, 2024

Penganiayaan Beramai-ramai di Sidrap: Empat Pelaku Diamankan oleh Polisi

KATADIA,SIDRAP || Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 22:00 WITA di Jalan A. Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, menyampaikan bahwa keempat pelaku tersebut adalah Andi Muh. Fiqri Pacoweri (20 tahun), Arga Wirdiyanto (26 tahun), Muh. Syaiful (26 tahun), dan Agung Reski Anugerah (22 tahun).

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim, korban mengungkapkan bahwa awalnya ia bersama dengan empat temannya, yakni Agus, Rere, dan Jefri, sedang mengendarai motor dari arah barat dengan tujuan untuk pergi makan di sebuah warung penjual nasi kuning.

“Pada saat itu, saudara Atoe datang sementara mengendarai mobil yang berada di belakang korban. Ketika korban belok ke jalan Andi Haseng, Kelurahan Pangkajene, kecamatan Maritengngae, Atoe mengejar korban dan meneriaki korban dengan kata-kata ‘Magai Melokoga Mewaka’, yang artinya ‘Kenapa Mau Melawan Saya’,” ujarnya.

Korban kemudian memberhentikan motornya, dan saat itu juga saudara Atoe memberhentikan mobilnya. Atoe menghampiri korban dan bertanya mengapa korban mau melawan. Korban menjawab ‘Idi Sah’, yang artinya ‘terserah kita’.

“Selanjutnya, korban melihat saudara Atoe menghubungi temannya agar datang ke tempat tersebut. Beberapa saat kemudian, datang beberapa teman dari saudara Atoe sekitar sepuluh orang menggunakan motor.

Mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dimulai oleh Atoe dan diikuti oleh beberapa temannya,” jelas Kasat.

“Keempat pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka telah ditahan dan terancam hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,” tambah Kasat.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan dan menekankan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi hak-hak mereka.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles