Selasa, April 30, 2024

Sat Reskrim Polres Sidrap Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

KATADIA,SIDRAP || Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap telah sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Sidrap. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap pelaku yang telah lama menjadi target operasi kepolisian.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K, menyatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan polisi dari korban Per. Ajirae (48) warga Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, dan laporan polisi dari korban Lel. Nurdin, warga Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan laporan polisi, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Abd. Halim. S. Sos, melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan jejak pelaku.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah SHR (42) warga Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, bersama rekannya SRI (38), warga Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

SHR (42) ditangkap pada Minggu (14/04/24) pukul 23.00 Wita di rumahnya, sementara rekannya SRI (38) ditangkap pada Senin (15/04/24) pukul 01.00 Wita tanpa perlawanan.

Pelaku SHR (42) telah mengakui perbuatannya dan barang bukti berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah HP Samsung J2Pro, 1 (satu) buah HP Samsung A03s, dan lainnya.

Kedua pelaku saat ini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3,5 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles