Selasa, Mei 7, 2024

Tim Intelijen Kejaksaan Berhasil Amankan Lima Orang DPO Tindak Pidana Perikanan di Bone

KATADIA, BONE || Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bone Sulawesi Selatan, telah berhasil mengamankan lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perikanan.

Kelima orang tersebut, yang merupakan warga Kabupaten Bone, diamankan pada Senin (01/04/2024) pukul 17.00 WITA di kediaman salah seorang terdakwa di Kelurahan Toro, Kabupaten Bone.

Para terdakwa tersebut telah dijatuhi vonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan pengadilan tinggi terkait kepemilikan dan operasional kapal penangkap ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melaporkan kejadian ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang kemudian menetapkan para terdakwa sebagai buronan Kejaksaan Republik Indonesia.

Tim Intelijen tersebut, bersama Kejaksaan Negeri Bone, berhasil mengamankan para DPO setelah menerima informasi tentang keberadaan mereka.

Pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024, kelima orang DPO tersebut diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Bandara Udara Rendani Manokwari, Papua Barat.

Mereka akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Fakfak untuk melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum.

Meskipun lima orang telah berhasil diamankan, masih terdapat tujuh orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang terkait perkara yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Ahmad Jazuli, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih bebas demi kepastian hukum.

Dia juga menghimbau kepada seluruh buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.

 

Laporan:  Dhani

(Sumber: Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H.)

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles