Senin, Mei 20, 2024

Pendidikan yang Membebaskan

Oleh: Eskop Wisabla (Mahasiswa Hukum)

KATADIA,PAPUA || Pada umumnya, pendidikan merupakan usaha yang dilaksanakan secara sadar dan terencana untuk memberikan bimbingan, pertolongan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki secara jasmani dan rohani.

Tolak ukur maju dan berkembangnya sebuah generasi, dapat dilihat dari pendidikan yang telah ditempuh baik secara formal maupun non formal, untuk mencapai tujuan mendasar dari pendidikan itu sendiri.
Mengutip pernyataan Karl Marx,

“ketidaktahuan tidak akan menyelamatkan siapapun”. Dalam konteks ini, tentu sangat relevan jika meletakkan pendidikan sebagai hal paling mendasar kehidupan, baik secara individu maupun kelompok.

Dalam ruang-ruang pendidikan secara formal, terdapat berbagai jenjang yang harus dilewati secara bertahap, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi.

Bagi mahasiswa terkhususnya, selain pembelajaran yang dilakukan secara formal. Terdapat pula, ruang-ruang lain untuk mengembangkan pemahaman secara luas. Seperti halnya, diskusi-diskusi, dialektika dan aktifitas ilmiah lainnya.

Wajah Pendidikan di Papua

Sebagai salah satu wilayah Indonesia, tak dapat menyangkal pada realitas bahwa pendidikan di Papua masih sangat tertinggal dan terbelakang karena berbagai faktor, seperti pembangunan yang belum merata dan kualitas SDM.

Sekiranya faktor-faktor ini, jika segera dibenahi secara serius, akan memberikan dampak yang signifikan bagi masa depan generasi di Papua.

Pembahasan mengenai masalah-masalah yang terjadi di Papua, tentu tidak akan ada habisnya. Dan, Pendidikan adalah salah satunya yang belum terpecahkan.

Mulai dari kurikulum, pemerataan pengajar, standar kualifikasi, perpustakaan, fasilitas gedung dan masih banyak lagi.

Selain itu, semakin tingginya biaya pendidikan setiap tahunnya telah menjadi sekelumit permasalah yang mewarnai dunia pendidikan di Papua.

Telah diketahui bersama, pendidikan sebagai salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat dalam preambule UUD 1945.

Terdapat pula regulasi khusus yang tersusun dalam produk hukum bernama UU Otsus, yang salah satunya memprioritaskan tentang pendidikan yang diatur dalam pasal 56 ayat (1) pada Otsus jilid I dan pasal 36 ayat (1) pada Otsus jilid II.

Secara eksplisit menjelaskan pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan pendidikan, namun Otsus hanya menjadi permainan para elite sehingga pendidikan menjadi terabaikan.

Olehnya itu, pada hari pendidikan ini perlu sekiranya merefleksikan kembali bahwa pendidikan semestinya dijadikan sebagai alat pembebasan dari belenggu kebodohan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tidak perlu ada kompromi dari pihak-pihak tertentu.

Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Nelson Mandela, “pendidikan adalah senjata ampuh untuk mengubah dunia”. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles