Sabtu, Juli 27, 2024

Sosialisasi Juknis Penilaian IKPA 2024 Dilaksanakan KPPN Parepare

 

KATADIA PAREPARE-Dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker K/L, KPPN Parepare melakukan sosialisasi penilaian IKPA yang meliputi 3 aspek pengukuran dan 8 indikator kinerja.

Pertama, Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 2 indikator Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA. Kedua, aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 5 indikator antara lain Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan , Pengelolaan Uang Persediaan danTambahan Uang Persediaan (UPdanTUP); dan Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM). Ketiga, aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, dengan 1 indikator yakni Capaian Output.

KPPN Parepare dalam mengakselerasi tugas dan fungsinya, menyelenggarakan Sosialisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2024 dirangkaikan dengan Asistensi Aplikasi Digipay Satu di Aula KPPN selama 2 hari, Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 ini.

Hadir sebagai peserta, perwakilan masing-masing satker lingkup KPPN Parepare yang berjumlah 103 satker tersebar di lingkup Ajatappareng: Parepare, Barru, Sidrap, Pinrang dan Enrekang.

Kepala KPPN Parepare, Ferryal Resque yang didampingi Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) Fajar Hatmadi, memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada Selasa (21/5) tepat pukul 09.00 Wita. Acara yang dibagi dalam 2 sesi ini, berlangsung pukul 09.00 sampai 14.30 wita.

Kegiatan dilakukan dalam 2 sesi. Sesi pertama yakni sosialisasi IKPA tahun 2024 dan sesi kedua yakni Asistensi Aplikasi Digipay Satu. Namun sebelum sesi pertama dimulai, kepala KPPN terlebih dahulu menyampaikan sosialisasi anti korupsi dengan tema “tolak dan Laporkan gratifikasi”.

Pada sesi pertama, Sosialisasi IKPA tahun 2024 dipandu oleh pejabat fungsional KPPN yakni Andi Ramlang Pettalili dan Nurfadhilla. Kedua nya mengupas tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Perdirjen ini merupakan petunjuk baru yang akan digunakan dalam penilaian IKPA tahun 2024 pada satuan kerja.

“tidak banyak perubahan, penilaian IKPA masih menggunakan 3 aspek dan 8 indikator kinerja. Dari 8 indikator terdapat 6 yang mengalami perubahan formula.” kata Nurfadilla yang menerangkan materi ke audiens.

Keenam indikator yang mengalami perubahan antara lain Revisi DIPA, deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja kontraktual, pengelolaan UP-TUP dan dispensasi SPM. Sedangkan indikator lain yakni penyelesaian tagihan dan capaian output, tidak mengalami perubahan.

Sebelumnya penilaian IKPA menggunakan petunjuk teknis yang dikeluarkan tahun 2022, jika dikomparasikan dengan juknis baru tertanggal 2 Mei 2024 ini, terdapat perbedaan signifikan dalam perlakuan komponen dispensasi SPM. Dimana dalam petunjuk lama dispensasi SPM dihitung sebagai bagian dari komponen dalam perhitungan IKPA, sementara pada juknis baru (2024) dispensasi SPM dihitung di luar komponen nilai IKPA, yaitu sebagai pengurang nilai IKPA. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro