KATADIA,DONGGALA || Keenam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Rutan Donggala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menjalani tes urine. Pada Selasa (07/05),
Langkah ini merupakan bagian dari persiapan mereka menjelang kebebasan melalui program Integrasi.
Tindakan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Proses pemeriksaan ini bertujuan sebagai langkah preventif dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan Donggala.
Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa para WBP dalam kondisi bersih dan siap kembali ke masyarakat setelah mendapatkan kebebasan.
Suwandi, selaku Kepala Rutan Donggala, menjelaskan bahwa selain memenuhi persyaratan administratif, para warga binaan juga harus memenuhi persyaratan substantif untuk dapat mengikuti program hak integrasi ini.
“Untuk mendapatkan Hak Integrasi, seorang WBP harus menunjukkan perilaku yang baik, dan salah satu buktinya adalah melalui tes urine,” jelas Suwandi.
Langkah-langkah seperti tes urine ini penting dalam memastikan bahwa proses reintegrasi WBP ke dalam masyarakat berjalan lancar dan aman dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
Diharapkan, dengan adanya program ini, mereka dapat memiliki kesempatan baru untuk memperbaiki hidup mereka setelah menjalani masa hukuman.