KATADIA,MAKASSAR || Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD)menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Bawaslu yang dinilai sepihak terkait dugaan money politics yang melibatkan salah satu calon legislatif di daerah pemilihan (DAPIL) III Biringkanaya dan Tamalanrea, berinisial dr. Y, Senin 10 Juni 2024
Rahul, salah satu jenderal lapangan aksi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Bawaslu yang membebaskan terduga pelaku kecurangan. “Kami sudah punya bukti dan sudah dilaporkan. Putusan dari Bawaslu dinilai mengeluarkan pelaku tidak bersalah, padahal bukti yang kami kumpulkan sudah ada semua, baik dalam bentuk fisik maupun dokumentasi,” ujar Rahul.
Bukti-bukti tersebut, menurut Rahul, termasuk amplop, foto, rekaman, hingga bukti transfer yang semuanya sudah diserahkan kepada Bawaslu.
Indikasi kecurangan ini ditemukan bulan lalu, dan laporan telah disampaikan segera setelah bukti-bukti terkumpul. “Keputusannya diumumkan tiga hari yang lalu, dan dua hari lalu kami melakukan aksi
Seharusnya, sebelum sampai pada tahapan rekapitulasi, kami sudah melakukan aksi demonstrasi terkait politik uang. Bawaslu mengeluarkan keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan bukti yang ada,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, Jendral Lapangan Rahul meminta agar Kepala Bawaslu dicopot dari jabatannya karena dinilai mengeluarkan keputusan sepihak. “Keputusan ini tidak adil, dan kami menuntut adanya sertifikasi ulang atau pembatalan keputusan tersebut,” tegas Rahul.
Ia berharap Bawaslu segera merespons tuntutan ini dan meninjau ulang keputusan yang telah dibuat. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” tandasnya.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Eric David Andreas, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus money politics ini bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kota Makassar, kepolisian, dan kejaksaan Kota Makassar.
“Kami telah menerbitkan status laporan berdasarkan kesepakatan bersama. Kami memberikan solusi kepada adik-adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya.
Apabila ada yang ingin bertanya atau menggali lebih lanjut terkait hal ini, kami menyarankan teman-teman aliansi mahasiswa untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, yaitu melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi sebagai atasan kami dan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia,” ujar Eric.
Aksi ini mencerminkan ketegangan yang masih berlangsung terkait isu money politics dan keadilan dalam proses pemilu, serta menunjukkan peran aktif mahasiswa dalam mengawal demokrasi di Indonesia. Dalam Aksi tersebut terjadi kemacetan arus Lalu lintas setelah satu unit Mobil Moleng tertahan di depan kantor Bawaslu Makassar (**)