Kamis, Juli 4, 2024

Kasubsi Pelayanan Rutan Pangkajene Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Warga Binaan

KATADIA, PANGKEP || Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan, Djufri Rasyid, memimpin jajaran dalam melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai kewajiban dan hak mereka. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Baitut Taubah Rutan Kelas IIB Pangkajene pada Rabu, 26 Juni.

Warga binaan pemasyarakatan memiliki kewajiban serta hak sebagaimana masyarakat pada umumnya, namun hak-hak mereka dibatasi karena pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

Pembatasan hak ini merupakan upaya pembinaan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran lebih lanjut.

Sosialisasi ini bertujuan agar warga binaan mengetahui secara jelas hak dan kewajiban mereka. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan mengenai hak integrasi sosial dan remisi.

Para staf menjelaskan prosedur pemberian hak-hak tersebut berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, serta kewajiban yang harus dipenuhi warga binaan agar proses pemberian hak berjalan lancar, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan aktif mengikuti proses pembinaan.

Djufri Rasyid menekankan pentingnya menghindari tindakan pelanggaran yang bisa menyebabkan tertundanya pengusulan hak integrasi sosial maupun remisi.

“Yang harus dipegang teguh oleh teman-teman adalah jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang melanggar karena itu hanya akan menghambat pengusulan kalian, baik integrasi maupun remisi,” ucapnya.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara petugas dan warga binaan, memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro