Minggu, September 8, 2024

Kontroversi Pencemaran Nama Baik di Makassar: Kasus Nur Linda vs. Asmunita

KATADIA MAKASSAR || Kejadian kontroversial mengguncang Kota Makassar, Senin (15/7/2024) sore, saat Nur Linda Dwi Sukri dari Jl Buakana VIII, Kecamatan Rappocini, dilaporkan ke Mapolrestabes Makassar. Laporan tersebut, berdasarkan Informasi Nomor LI/II/VII/2024/Reskrim, menuduh Nur Linda melakukan pencemaran nama baik terhadap Asmunita Anjas, seorang warga Komplek Delta Mas II, Jl Borong Raya.

Kuasa Hukum Asmunita, Andi Raja Nasution, memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menurut Andi Raja, tindakan ini merujuk pada Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27 A. subs. Pasal 310 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang baru-baru ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“Anda Raja menjelaskan bahwa sengketa ini berakar dari klaim yang kontroversial terkait kerjasama investasi dalam bisnis kosmetik antara kliennya dan Nur Linda.

Meskipun keuntungan telah terbukti dari investasi tersebut, Nur Linda diduga menyebarkan informasi yang merugikan melalui Instagram, dengan klaim bahwa kliennya berutang padanya, padahal menurut kuasa hukum, hal tersebut tidak berdasar,” jelas Andi Raja.

Kuasa hukum juga menyoroti dampak personal dari tuduhan ini, menekankan pentingnya melindungi privasi individu dalam ruang daring. “Kami berharap penegakan hukum yang tepat dari pihak berwenang untuk menanggapi laporan ini dengan serius,” tambahnya.

Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah-langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terlibat.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles