Minggu, September 8, 2024

Penindakan Kendaraan ODOL Prioritas Ditlantas Polda Sulsel, 198 Ditilang Juli 2024

KATADIA MAKASSAR  || Penanganan over dimensi dan over loading (ODOL) telah digaungkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini. Di tahun 2023, untuk over loading telah ditetapkan batas toleransi 5% dari muatan.

Sejalan dengan program pemerintah ini, Ditlantas Polda Sulsel dan jajarannya tetap fokus menjadikan pelanggaran ODOL masuk dalam kategori pelanggaran yang disasar dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa-2024.

“Pelanggaran ODOL termasuk dalam satu sasaran penindakan yang kami prioritaskan,” kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K, M.Hum, pada Senin (22/07/2024).

Sebelum pelaksanaan operasi, Ia pun menegaskan bahwa telah menginstruksikan Satlantas Jajaran untuk menindak pelanggaran ODOL.

Kombes Pol I Made Agus memaparkan bahwa selama bulan Juli 2024 hingga tanggal 21, telah dilakukan penindakan sebanyak 536 kendaraan ODOL.

“Ada 198 kendaraan ODOL kita tindak dengan tilang, sisanya kita berikan teguran untuk kendaraan over loading pickup,” kata perwira berpangkat tiga bunga ini.

Tak hanya itu, dari 198 kendaraan yang ditilang tersebut, ada 96 kendaraan yang kita paksa untuk melakukan bongkar muatan atau mengurangi muatannya sebelum melanjutkan perjalanan.

“Penindakan kita lakukan secara kolaboratif melibatkan Dinas Perhubungan dan beberapa penindakan dilakukan di jembatan penimbangan tetap,” beber I Made Agus.

Menurut Dirlantas, dalam tiga tahun terakhir terdapat 34.415 kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan 1.788 melibatkan tipe kendaraan truk atau sekitar 5,2%.

“Persentase keterlibatan tipe kendaraan truk menempati posisi ketiga terbanyak setelah sepeda motor dan minibus. Namun perlu dipahami, fatalitas korban yang ditimbulkan sangat tinggi dibandingkan dengan tipe kendaraan lainnya,” sebutnya.

Ia juga membagikan strategi khusus dengan melibatkan Kejaksaan dalam penanganan ODOL, khususnya untuk kendaraan over dimensi, karena keterbatasan dalam melakukan normalisasi bagi kendaraan yang sudah menyalahi dimensi kendaraan.

“Kita sudah lakukan koordinasi dan pelatihan melibatkan Kejaksaan dan seluruh Satlantas Jajaran, agar pemilik kendaraan ODOL dapat diminta pertanggung jawaban jika terjadi kecelakaan,” tegas Dirlantas.

Pemilik kendaraan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawabnya, setiap orang harus mengambil peran dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas di jalan umum, kata I Made Agus.

“Jalan adalah ruang publik, kita semua harus terlibat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Terbebas dari hal-hal yang dapat membahayakan baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” pungkas Dirlantas Polda Sulsel.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles