Minggu, September 8, 2024

Polres Bone Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

KATADIA BONE || Polres Bone berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 19.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Lapatau, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kejadian bermula pada Jumat sore, sekitar pukul 18.10 WITA, ketika Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Bone menerima aduan masyarakat melalui telepon yang menyatakan, “Ijin tolong dibantu. Kami mau ke polres tapi ga bisa pak. Kami dikepung pak.”

Merespon aduan ini, PS. Kanit Turjawali Sat Samapta AIPDA Muhammad Rasyid segera memimpin Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone menuju lokasi kejadian.

Tim patroli tiba di lokasi dengan cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku dari kepungan warga. Tindakan ini mencegah kemungkinan tindakan main hakim sendiri oleh massa yang emosional.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan terjadi di BTN Pepabri, Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang.

Korban, Muh. Riziq (8), seorang pelajar, sedang pulang sekolah bersama dua temannya ketika terduga pelaku, ANH (20), seorang mahasiswa, menghampiri dan mengajaknya dengan alasan ingin ditemani membeli somay. Korban ikut dengan terduga pelaku pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WITA.

Di lokasi kejadian, korban merasa takut karena tidak tahu akan dibawa ke mana. Setelah terduga pelaku berhenti, korban turun dari motor dan berteriak meminta tolong.

Terduga pelaku kemudian memukul korban dengan cara menampar, mencekik, dan menendang, sehingga korban mengalami luka bengkak di pipi, luka gores di bagian bawah leher, dan luka gores di punggung sebelah kiri.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta helm, dan satu helm warna merah maroon. Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan telah mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Andri Kurniawan S.I.K, menegaskan, “Kami telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penanganan kasus oleh pihak berwajib sangat diharapkan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.(Dhani)

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles