Minggu, September 8, 2024

Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika: 6,795 Kg Sabu Diamankan

KATADIA MAKASSAR ||  Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, memimpin langsung Pres Rilis terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar Acara ber.langsung di Aula Mako Polres Pelabuhan Makassar Jalan Pasar Ikan pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Kapolres Restu didampingi oleh Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Sumardi, Kasat Narkoba AKP Bachtiar, dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Hasrul dalam operasi tersebut.

Kegiatan diawali dengan uji barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu terdiri dari 14 paket kaleng susu. Kabid Labfor Wahyu Sumardi mengungkapkan bahwa penemuan narkotika tersebut sesuai dengan prosedur Perkab No 10 Tahun 2009, di mana sebelum dilakukan press release, barang bukti perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu untuk memastikan bahwa barang tersebut benar-benar narkotika, dan jika iya, jenis narkotika apa.

Dari hasil uji labfor, masing-masing kemasan kaleng susu memiliki berat rata-rata 400 sampai 500 gram dengan setiap kemasan berisi 20 gram kristal bening. Barang bukti tersebut kemudian diuji ulang untuk memastikan bahwa barang bukti berupa sabu. Kristal bening tersebut berubah warna menjadi oranye setelah dilakukan pengetesan dengan metode reaksi warna.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini. Berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 12 Juli 2024, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka berinisial MRC atau alias A dengan barang bukti sebanyak 2,36 gram sabu.

Dari hasil pengembangan pada Sabtu, 13 Juli 2024, di Jalan Tidung, diamankan tersangka berikutnya berinisial IH dengan barang bukti 24,59 gram sabu.

Pada Selasa, 16 Juli 2024, Kasatres Narkoba AKP Bahtiar memimpin personel untuk mengamankan seorang tersangka berinisial PR atau alias P berdasarkan informasi yang ada. Dari keterangan PR, diketahui adanya jaringan lain bernama HN atau alias N. Dari pengembangan informasi ini, didapatkan bahwa masih ada 14 kaleng barang bukti yang diduga narkotika.

Barang bukti tersebut ditemukan di Kabupaten Selayar pada Kamis, 18 Juli 2024. Barang bukti ditanam di dalam tanah dengan kemasan berbagai merek yang ditutup dan tersegel dengan plastik. Pada Jumat, 19 Juli 2024, total barang bukti yang diamankan sebanyak 26,95 gram ditambah 14 kaleng sehingga total keseluruhan sebanyak 6,795 kg.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Kasat Narkoba AKP Bahtiar menyatakan bahwa dari empat tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan perempuan. Tersangka perempuan tersebut mengenal PR dan juga yang menjemput barang di Jakarta. Saat ini, kasus masih dalam pengembangan dan mereka diketahui melakukan peredaran narkotika di wilayah Makassar.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles