Minggu, September 8, 2024

UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I Selatan Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

KATADIA MAKASSAR || Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Makassar I Selatan melakukan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Letnan Jenderal Hertasning, Makassar, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Penertiban ini dipimpin oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I Selatan, Yarham Yasmin, didukung oleh PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Makassar I, Andi Abdul Gafur, serta dibantu oleh Satlantas Polrestabes Makassar.

Kegiatan penertiban dilakukan untuk menemukan wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Selain penertiban, turut disosialisasikan mengenai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan bahwa kendaraan yang tidak membayar kewajibannya lebih dari dua tahun setelah masa jatuh tempo Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka registrasi kendaraan tersebut di Samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.

UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I Selatan akan terus melakukan penertiban untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan, guna memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pendapatan daerah.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles