Minggu, September 15, 2024

Sat Narkoba Bone Tangkap 3 Pelaku Sabu di Dua Lokasi

KATADIA BONE || Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu, 1 September 2024.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun Polejiwa, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, dan di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Aswar, S.H., menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah H bin S (26) dari Dusun Polejiwa, Desa Pakkasalo, serta A alias O bin B (34) dan U alias N bin U (40) dari Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Tanete Riattang.

“Personel berhasil menangkap A alias O dan U alias N yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet kecil berisi sabu di atas lantai tempat mereka duduk dalam kamar,” ujar IPTU Aswar.

Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Dari pengakuan A alias O, sabu tersebut dibeli dari H melalui perantara U alias N seharga Rp800.000,- dengan sistem “tempel.”

“Yang berkomunikasi langsung dengan H adalah U alias N. Setelah itu, kedua pelaku mengambil sabu yang telah ditempel di pinggir jalan di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe. Sabu tersebut kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian dalam penguasaan pelaku,” jelasnya.

Pengembangan kasus ini berlanjut dengan penangkapan H bin S sekitar pukul 05.30 WITA di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, berdasarkan keterangan dari U alias N yang sebelumnya telah ditangkap.

Dalam penggeledahan di tempat H bin S, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik berisi sabu, satu unit timbangan digital, beberapa sachet plastik kosong, satu sendok takar sabu dari pipet plastik, dan satu unit handphone.

“Pelaku H bin S mengakui telah menerima pesanan sabu dari U seharga Rp800.000,-. Setelah menempelkan sabu tersebut, U mengirimkan lokasi tempelan kepada H melalui WhatsApp, yang kemudian diteruskan oleh H ke A,” tambahnya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait peredaran narkotika di Kabupaten Bone, yang terus diwaspadai oleh pihak kepolisian.(Dhani)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles