Sabtu, Oktober 5, 2024

PJ Sekda Kota Makassar Dorong Sinergitas Lintas Sektor dalam Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Area Pelayanan Publik

KATADIA MAKASSAR || Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mendorong peningkatan sinergitas lintas sektor dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di area pelayanan publik tingkat kecamatan.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR tingkat Kecamatan, yang digelar di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar pada Jumat, (4/10/2024).

Firman, yang juga merupakan Ketua Satgas KTR Kota Makassar, menegaskan bahwa KTR merupakan mandat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi tembakau dan paparan asap rokok.

“Beberapa kota di Indonesia, termasuk Makassar, masih menghadapi tantangan dalam penerapan KTR, khususnya di area pelayanan publik. Oleh karena itu, penting untuk menegakkan aturan KTR tanpa mengabaikan hak perokok,” ujar Firman.

Ia menjelaskan bahwa penegakan KTR di Makassar bukan hanya bertujuan menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai langkah untuk mewujudkan visi Makassar sebagai kota dunia.

“Salah satu langkah menuju Makassar Kota Dunia adalah menegakkan KTR guna membentuk perokok cerdas yang menghargai aturan yang ada,” tegasnya.

Dalam FGD tersebut, Firman memaparkan empat poin utama yang perlu diperhatikan untuk penegakan KTR di tingkat kecamatan.

Pertama, adalah pembentukan komitmen yang kuat dari aparat kecamatan dan puskesmas dalam menjalankan aturan KTR. Kedua, penerapan kawasan tanpa rokok yang lebih ketat di wilayah kecamatan dan puskesmas sebagai area pelayanan publik.

“Poin ketiga adalah pentingnya melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan KTR di lapangan, dan terakhir, perlunya laporan berkala dari masing-masing satuan tugas agar penerapan KTR dapat berjalan maksimal,” jelas Firman.

Firman juga menambahkan bahwa pembentukan Surat Keputusan (SK) Satgas KTR di tingkat kecamatan menjadi dasar bagi para camat untuk menetapkan aturan KTR, khususnya di Puskesmas.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam realisasi penegakan KTR di Kota Makassar. Pada penutupan acara, Firman mengajak peserta untuk mengirimkan doa bagi almarhum Syahrial Syamsuri, mantan Camat Ujung Pandang, yang merupakan salah satu inisiator penegakan KTR di Makassar.

FGD tersebut turut dihadiri Asisten III, Andi Irwan Bangsawan, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, dr. Nani, perwakilan Direktur Hasanuddin Kontak FKM Unhas, Dr. Hadijah Hasyim, para camat, dan kepala puskesmas se-Kota Makassar.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles