KATADIA JENEPONTO || Pengecekan batas lokasi sengketa tanah yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Jeneponto di Dusun Salekoa, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto pada Jumat siang (4/10/2024) berlangsung ricuh.
Sengketa tanah tersebut melibatkan penggugat, Jamaluddin, dan tergugat, Nyambang, bersama 16 orang tergugat lainnya.
Dalam pengecekan tersebut, pihak pengadilan terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak penggugat mengenai batas-batas tanah yang disengketakan.
Namun, saat Jamaluddin bersama pengacaranya, Fidrus, memberikan penjelasan, belum semua batas-batas yang dipertanyakan terjawab. Kondisi ini memicu ketegangan, hingga pengecekan batas tanah dihentikan karena situasi mulai tidak kondusif.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kericuhan dimulai ketika terdengar teriakan dari salah satu pihak yang disertai dengan lemparan batu.
Batu tersebut mengenai punggung penggugat, Jamaluddin, dan pengacaranya, Fidrus, yang mengalami luka di bagian perut sebelah kiri. “Saya terkena lemparan batu di bagian perut,” ujar Jamaluddin.
Situasi semakin memanas ketika pihak tergugat juga mulai mengamuk, membuat pihak pengadilan, beserta semua yang hadir di lokasi, segera meninggalkan tempat untuk menghindari kericuhan lebih lanjut.
Satu anggota dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bangkala yang hadir di lokasi berhasil mengendalikan situasi dan memastikan keamanan hingga kondisi kembali kondusif.
Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang terjadi.
Penulis: Tulung