Terhubung dengan kami

Kab.Gowa

Kejaksaan Negeri Gowa Gelar Penerangan Hukum Jaga Desa Dengan Tema “Jaksa Garda Desa”

Dipublikasikan

pada

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat, memberikan penerangan hukum di Aula Kantor Lurah Bontoparang, Kecamatan Parangloe."

KATADIA,GOWA || Dalam rangka memberikan informasi tentang hukum, kejaksaan negeri Gowa melaksanakan kegiatan penerangan hukum jaga desa dengan tema jaksa garda desa di aula kantor lurah bontoparang kecamatan Parangloe Rabu tanggal 29/05/2024.

Kegiatan penerangan hukum kejaksaan negeri Gowa dihadiri oleh kasi intelijen kejaksaan negeri Gowa,sekcam Parangloe,lurah ,kepala desa dan dusun sekecamatan Parangloe.

Kasi intelijen kejaksaan negeri Gowa Achmad Arafat dalam wawancaranya mengatakan “tujuan dari kegiatan hari ini adalah untuk mengawal dan memberikan bimbingan terutama pengelola keuangan didesa dan kelurahan supaya bisa dikelola sebagaimana mestinya dan peruntukannya”kata kasi intelijen.

Lanjut”memang kegiatan ini sudah menjadi program dari kejaksaan agung dan ini akan kami lakukan kegiatan seperti ini Sekabupaten Gowa”Lanjutnya.

Sementara ditempat yang sama sekcam Parangloe mengatakan “sangat mengapresiasi adanya kegiatan seperti ini yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Gowa dikarenakan bisa membantu kami dikecamatan, kelurahan dan didesa dalam mengelola keuangan agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum”kata sekcam.

Perlu diketahui bahwa pihak kejaksaan negeri Gowa rutin melaksanakan kegiatan kegiatan untuk pencegahan adanya terjadi tindak pidana korupsi diwilayahnya.

Reporter Syamsu Alam

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending