KATADIA, PAREPARE || Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Wilayah Parepare, Andi Sundari, memimpin operasi tempel-tempel (OTT) yang bertujuan mencari kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Operasi ini dilaksanakan di beberapa lokasi strategis seperti Jalan Bau Maseppe, Toko Sejahtera, Bank Mega, dan Toko Carlos Parepare pada Senin, 15 Juli 2024.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan banyak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang belum membayar PKB. “Semuanya kami tempeli informasi pajak yang harus dibayar,” ujar Andi Sundari.
Selain melakukan penempelan informasi pajak, Andi Sundari juga mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah dua tahun STNK mati.
Pada apel virtual yang digelar Senin, 15 Juli 2024, Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH., meminta seluruh OPD Sulsel untuk lebih proaktif dalam menjemput bola.
Kepala Bapenda Sulsel, DR. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si., menambahkan bahwa saat ini 25 UPT Bapenda Sulsel sedang giat menjemput bola dengan mendatangi rumah wajib pajak dan mencari kendaraan yang menunggak di berbagai fasilitas umum.
“Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Reza Faisal.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Sulsel untuk memastikan seluruh pemilik kendaraan bermotor memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.(**)