Senin, Oktober 7, 2024

Bawaslu Bone Imbau KPU Bone untuk Pencegahan Pelanggaran dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPS

KATADIA BONE || Bawaslu Kabupaten Bone memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bone.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan keberlangsungan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif, efisien, dan berintegritas. Tujuannya adalah untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum dalam setiap tahapan dan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPS di tingkat Kabupaten Bone.

Alwi menambahkan bahwa imbauan ini juga merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam mencegah pelanggaran dan menanggulangi sengketa yang mungkin timbul selama proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024. Berikut adalah delapan imbauan yang disampaikan Bawaslu Bone kepada KPU Bone:

1. Melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh undang-undang, peraturan, dan hukum yang berlaku.
2. Melakukan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Bone dan menggambarkannya ke dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.
3. Memastikan kehadiran peserta rapat pleno terbuka, termasuk PPK, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda Kabupaten Bone, pemantau pemilihan di wilayah Kabupaten Bone, dan tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone.
4. Mengambil tindakan berdasarkan masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang kemudian dicatat dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
5. Menjamin bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, termasuk berita acara rapat pleno, formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota, formulir rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota, dan formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota.
6. Menyampaikan dokumen lengkap beserta berita acara serah terima kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda Kabupaten Bone, dan tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone dalam bentuk salinan naskah asli dan salinan digital dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.
7. Menyebarkan informasi mengenai DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Bone.
8. Menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi, dan putusan Pengawas Pemilu terkait temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan. (Dhani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles