Sabtu, September 21, 2024

Bupati Barru Hadiri Rapat Paripurna DPRD Barru untuk Penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2025

KATADIA BARRU || Bupati Barru, Dr. (HC) Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Barru yang diadakan untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025. Pada Jumat 9 Agustus 2024

Rapat Paripurna ini merupakan hasil dari finalisasi pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barru bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Barru, Lukman T., didampingi Wakil Ketua, Drs. H. Kamil Ruddin, M.Si, dan AFK. Majid, ST.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru dihadiri oleh Anggota DPRD Barru serta unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah, dan Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Bupati Barru mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Barru atas dukungan dan kerjasama dalam menyamakan persepsi mengenai KUA dan PPAS APBD 2025.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Anggota Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dalam membahas dan mencermati rancangan KUA dan PPAS sehingga dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan ini,” kata Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa KUA dan PPAS adalah dokumen penting yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Penyusunannya telah mengalami penyesuaian untuk memastikan keserasian dan sinergi antara kebijakan kabupaten, provinsi, dan pusat, serta keterpaduan antara kepentingan publik dan aparatur.

“Persetujuan ini merupakan wujud tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barru dalam mewujudkan visi kabupaten melalui pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat,” jelas Bupati.

Usai penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2025, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Tingkat I terkait Penyerahan, Pemandangan Umum Fraksi, dan Pembahasan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD).(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles