Kab Barru
Bupati Barru Hadiri Rapat Paripurna DPRD Barru untuk Penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2025
Dipublikasikan
2 tahun lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA BARRU || Bupati Barru, Dr. (HC) Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Barru yang diadakan untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025. Pada Jumat 9 Agustus 2024
Rapat Paripurna ini merupakan hasil dari finalisasi pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barru bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Barru, Lukman T., didampingi Wakil Ketua, Drs. H. Kamil Ruddin, M.Si, dan AFK. Majid, ST.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru dihadiri oleh Anggota DPRD Barru serta unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Barru mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Barru atas dukungan dan kerjasama dalam menyamakan persepsi mengenai KUA dan PPAS APBD 2025.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Anggota Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dalam membahas dan mencermati rancangan KUA dan PPAS sehingga dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan ini,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa KUA dan PPAS adalah dokumen penting yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Penyusunannya telah mengalami penyesuaian untuk memastikan keserasian dan sinergi antara kebijakan kabupaten, provinsi, dan pusat, serta keterpaduan antara kepentingan publik dan aparatur.
“Persetujuan ini merupakan wujud tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barru dalam mewujudkan visi kabupaten melalui pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat,” jelas Bupati.
Usai penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2025, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Tingkat I terkait Penyerahan, Pemandangan Umum Fraksi, dan Pembahasan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD).(**)
Anda juga mungkin suka


Bulukumba United U-17 Raih Juara 3 Indonesia Sentra League Seri Nasional 2026

Hari Bhayangkara ke-80 di Barru, Bupati Andi Ina Perkuat Sinergi Polri dan Pemda

Booth Pinisi Makassar Jadi Magnet di Indonesia City Expo APEKSI 2026, Tampilkan Budaya dan Inovasi

Trending
Makassar6 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Internasional3 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah
Nasional3 minggu laluSyamsuddin Rasyid,alumni Ekonomi Koperasi UNM 1998 Terpilih Memimpin Pokjawas Madrasah Nasional







