Terhubung dengan kami

Nasional

Pemerintah Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg, DPP GAN: Langkah Tepat untuk Distribusi yang Adil

Dipublikasikan

pada

KATADIA JAKARTA || Kebijakan pemerintah untuk kembali mengaktifkan pengecer gas LPG 3 Kg dan menjadikan mereka sebagai agen sub pangkalan mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2025, yang bertujuan untuk mengoreksi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya melarang pengecer menjual LPG 3 Kg sejak 1 Februari 2025. Larangan tersebut sempat menimbulkan kegaduhan dan kelangkaan gas di pasaran.

Kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk memperlancar pasokan gas LPG 3 Kg serta memastikan ketersediaan dan keadilan dalam distribusinya kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Garuda Asta Cita Nusantara (DPP GAN), Muh Burhanuddin, menjadi salah satu tokoh yang mendukung langkah ini.

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk mengaktifkan kembali pengecer dan menjadikannya sebagai agen sub pangkalan adalah langkah strategis dalam mempermudah akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi.

“Ini merupakan langkah yang sangat baik. Kebijakan ini menjadikan pengecer gas LPG 3 Kg naik kelas,” ujar Muh Burhanuddin kepada media pada Rabu, 5 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pengecer tidak memiliki akses langsung ke pangkalan gas dan harus membeli dengan harga yang lebih tinggi. Kini, dengan status sebagai agen sub pangkalan, mereka dapat membeli LPG 3 Kg dengan harga lebih wajar dan menjualnya langsung ke konsumen tanpa adanya kenaikan harga yang signifikan.

“Dengan sistem ini, saya percaya bahwa menjadi agen sub pangkalan akan memperkuat posisi pengecer di pasar,” tambahnya.

Selama ini, harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer sering kali melambung akibat sistem distribusi yang panjang dan berlapis-lapis. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan konsumen dapat memperoleh gas dengan harga yang lebih stabil dan mudah diakses.

Sebelumnya, kebijakan penghapusan pengecer sempat memicu keresahan di masyarakat karena sulitnya mendapatkan gas LPG 3 Kg. Dengan adanya kebijakan baru ini, pengecer kembali diaktifkan dan diberdayakan menjadi agen sub pangkalan, yang memungkinkan mereka untuk membeli langsung dari pangkalan gas besar.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi serta mencegah potensi penyalahgunaan pasokan gas LPG oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kelangkaan LPG yang selama ini terjadi di berbagai wilayah dan memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi benar-benar bisa merasakan manfaatnya.

“Dengan menjadikan pengecer sebagai agen sub pangkalan, masyarakat berharap distribusi gas LPG lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan yang terjadi di lapangan,” lanjut Muh Burhanuddin.

Dukungan luas terhadap kebijakan ini menunjukkan harapan masyarakat akan sistem distribusi gas LPG yang lebih adil, efisien, dan tepat sasaran. Muh Burhanuddin menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan rakyat dan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending