KATADIA GOWA || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (29/09). Apel yang dipimpin langsung oleh Kalapas Gunawan tersebut dirangkaikan dengan sidak pengecekan handphone pegawai untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam praktik judi online.
Kegiatan sidask ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) erta Surat Edaran Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan mengenai larangan keras praktik judi online di lingkungan jajaran pemasyarakatan.
Pengecekan dilakukan secara menyeluruh terhadap pegawai Lapas Narkotika Sungguminasa guna memastikan kebersihan lingkungan kerja dari aktivitas yang dilarang.
Dalam arahannya, Kalapas Gunawan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi judi online di lingkungan Lapas.
“Tidak ada ruang untuk judi online di lingkungan Lapas Narkotika Sungguminasa. Selain merusak mental, judi online juga berpotensi menghancurkan rumah tangga, bahkan dapat mencoreng nama baik institusi. Kita sebagai aparat harus menjadi teladan dalam menjaga integritas,” tegas Gunawan.
Ia menambahkan, sidak akan dilakukan secara rutin dan berjenjang sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, serta berintegritas. Pihaknya juga mendukung penuh kebijakan Kanwil Ditjenpas Sulsel yang mewajibkan pemasangan banner larangan narkoba, judi online, dan kewaspadaan titik rawan di setiap UPT Pemasyarakatan.
Apel pagi yang dirangkaikan dengan sidak ini menjadi bukti komitmen Lapas Narkotika Sungguminasa dalam menjaga marwah pemasyarakatan sekaligus mencegah agar tidak ada pegawai yang terjerumus dalam praktik judi online.