KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar menunjukkan kesungguhan dalam membangun kualitas pendidikan dengan memastikan proses penentuan calon pemimpin sekolah berlangsung jujur, terbuka, dan berkeadilan.
Melalui Dinas Pendidikan Kota Makassar, sebanyak 500 Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tingkat SD dan SMP mengikuti Uji Kompetensi (UK) pada Senin–Selasa, 24–25 November 2025, di Kantor Regional IV BKN Makassar, Jalan Paccerakkang.
Uji kompetensi ini menjadi tahap awal dalam proses seleksi terbuka yang bertujuan menghadirkan calon kepala sekolah berintegritas dan kompeten, guna mengisi kebutuhan jabatan di 314 SD dan 55 SMP se-Kota Makassar.
Penyelenggaraan UK berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, sedangkan Dinas Pendidikan mengirimkan daftar 500 peserta sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa UK merupakan tahap krusial untuk memastikan para calon kepala sekolah memiliki kompetensi manajerial dan kepemimpinan yang memadai.
“Tes BCKS ini diikuti oleh 500 calon kepala sekolah yang nantinya ditempatkan di SD dan SMP se-Kota Makassar. Ada tim independen yang ikut menyeleksi hingga tahap akhir,” jelas Achi, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penentuan peserta dilakukan melalui SIM KSPSTK, sesuai Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025.
Dari hasil verifikasi dokumen, sebagian peserta dinyatakan tidak lolos administrasi karena ketidaktelitian dalam pengunggahan berkas.
“Yang tidak lolos rata-rata karena ketidaktelitian sendiri. Misalnya, pengalaman manajerial tidak dibuktikan dengan dokumen resmi, atau surat keterangan bebas hukuman disiplin tidak sesuai format BKPSDM,” tegasnya.
Terkait isu batas usia peserta, Achi meluruskan kesalahpahaman bahwa perhitungan usia mengikuti sistem berdasarkan tanggal otomatis.
“Peserta berusia 56 tahun 10 bulan tetap terbaca sistem sebagai 56 tahun, sehingga masih memenuhi syarat. Semua tetap akan melalui proses perangkingan,” jelasnya.
Selain UK, seleksi akan berlanjut ke tahap wawancara dan pemeringkatan oleh Dinas Pendidikan bersama tim independen. Semua tahapan dilakukan transparan dan kolaboratif.
Achi juga menegaskan ketentuan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode (8 tahun) sesuai Pasal 23 Permendikbud, yang juga menjadi dasar penolakan sebagian peserta.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa UK diperuntukkan bagi seluruh ASN untuk memetakan kompetensi.
“Uji kompetensi ini bukan lulus atau tidak lulus. Tujuannya untuk mengetahui tingkat kemampuan masing-masing ASN agar pembinaan dan pelatihan dapat dilakukan tepat sasaran,” ungkap Kamelia.
Ia menambahkan bahwa sebanyak 500 peserta diprioritaskan dalam proses ini karena tengah mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
Dengan pemetaan kompetensi yang lebih akurat, Pemkot Makassar berharap dapat menghadirkan pemimpin sekolah yang mampu mendorong transformasi dan meningkatkan mutu pendidikan di Kota Daeng.