Terhubung dengan kami

HUKRIM

Polda Sulsel Ungkap Kasus Curas di Luwu, Pelaku Ditangkap di Minahasa

Dipublikasikan

pada

Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel,

KATADIA MAKASSAR || Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (3/3/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., serta jajaran penyidik.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.48 WITA di sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban diketahui berinisial RAP (31), seorang karyawan swasta warga setempat, sementara tersangka berinisial ATR (46).

“Kronologi singkatnya, tersangka melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka,” jelasnya.

Saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka membekap dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah batu yang digunakan untuk melakukan kekerasan, jaket dan pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sisa hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri setelah mengetahui identitasnya viral di media sosial dan terdeteksi sebagai pelaku.

“Pada Kamis (19/2), yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu kemudian melakukan pengejaran intensif dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena terlilit masalah ekonomi. Tersangka diketahui menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi online dan berupaya menggantinya dengan melakukan pencurian setelah melihat adanya kesempatan di kios BRI Link.

“Motifnya karena masalah ekonomi akibat judi online. Untuk mengganti uang tersebut, ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan,” tambahnya.

Saat ini proses penyidikan ditangani oleh Polres Luwu dengan dukungan Resmob Polda Sulsel guna memastikan berkas perkara segera dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending