Terhubung dengan kami

Uncategorized

PWI Pusat Terbitkan SK Diskresi Jilid II, Suwardi Thahir: Angin Segar bagi Anggota PWI Sulsel

Dipublikasikan

pada

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kebijakan Diskresi Jilid II yang berfokus pada reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta peningkatan status bagi pemegang KTA-Muda.
Suwardi Thahir

KATADIA JAKARTA || Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kebijakan Diskresi Jilid II yang berfokus pada reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta peningkatan status bagi pemegang KTA-Muda.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir, yang menilai langkah itu menjadi angin segar bagi para anggota PWI, khususnya di Sulawesi Selatan.

Suwardi Thahir membagikan informasi tersebut saat berada di Jakarta, Kamis (9/7/2026), usai mengikuti rapat Sosialisasi SK Reaktivasi KTA-B dan KTA-Muda bersama jajaran pengurus PWI Pusat serta para ketua PWI provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun melalui ruang virtual.

Menurut Suwardi, regulasi terkait reaktivasi dan peningkatan status KTA-Muda tersebut telah ditandatangani pada 30 Juni 2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Ketua PWI Sulsel yang akrab disapa ST itu mengungkapkan, setelah berdiskusi dengan sejumlah jurnalis di daerah, kebijakan diskresi tersebut disambut dengan penuh antusias.

Menurutnya, cukup banyak anggota PWI Sulsel yang sebelumnya kehilangan hak suara pada Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sulsel karena nama mereka tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat persoalan administrasi keanggotaan.

“Langkah ini menjadi sebuah terobosan krusial demi membuka ruang selebar-lebarnya bagi para jurnalis anggota PWI untuk menghidupkan kembali kartu mereka yang sempat mati atau tidak diperpanjang selama bertahun-tahun,” ujar Suwardi, mengutip arahan Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir.

Dalam sosialisasi yang dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dipaparkan lima poin keputusan strategis terkait kebijakan diskresi tersebut.

Poin pertama, memberikan kesempatan bagi anggota PWI pemegang KTA-B yang masa berlakunya berakhir sebelum tahun 2025 untuk melakukan perpanjangan hingga 31 Desember 2026 dengan syarat telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Poin kedua, memberikan kesempatan kepada pemegang KTA-Muda yang telah berstatus minimal dua tahun untuk naik menjadi KTA-Biasa dengan syarat memiliki Sertifikat UKW.

Poin ketiga mengatur bahwa pemegang KTA-B yang membiarkan kartunya tidak aktif lebih dari satu tahun secara otomatis kehilangan hak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Selanjutnya, poin keempat memberikan pengecualian bagi pemegang KTA-B di bawah tahun 2012 yang tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa kewajiban melampirkan Sertifikat UKW.

“Dan untuk poin kelima, seluruh rangkaian keputusan ini dinyatakan sah berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas akhir pada 31 Desember 2026,” kata ST.

Ia menjelaskan, lahirnya SK diskresi tersebut tidak terlepas dari dampak dualisme kepengurusan PWI Pusat yang terjadi pada periode 2023-2025. Kondisi tersebut sempat membuat banyak anggota PWI di daerah mengalami kesulitan dalam mengurus pembaruan keanggotaan, perpanjangan KTA-B, maupun peningkatan status dari KTA-Muda menjadi KTA-Biasa.

“Salah satu esensi mendasar dari penerbitan SK ini adalah sebagai upaya konkret untuk mengaktivasi kembali sekaligus mengonsolidasikan basis keanggotaan PWI secara valid dan menyeluruh di seantero negeri,” tegasnya.

PWI Pusat juga menegaskan bahwa setelah masa diskresi berakhir pada 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan kelonggaran serupa terkait urusan keanggotaan.

Menyikapi hal tersebut, Suwardi memastikan PWI Sulsel akan bergerak cepat melakukan sosialisasi perpanjangan kartu dan peningkatan status KTA-Muda usai pelantikan pengurus.

Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan misi PWI Pusat untuk memberikan kemudahan bagi seluruh anggota dalam melakukan pembaruan administrasi keanggotaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending