KATADIA GOWA || Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan hak-hak warga binaan. Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bidang Pembimbing Kemasyarakatan pada Selasa (15/7/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Nurul Fauziah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan sebagai narasumber. Sosialisasi diikuti warga binaan yang tampak antusias mengikuti materi sekaligus memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait hak-hak pemasyarakatan.
Dalam pemaparannya, Nurul Fauziah menjelaskan berbagai layanan Pembimbing Kemasyarakatan, mulai dari pendampingan, proses integrasi, hingga mekanisme penyampaian pengaduan atau kendala yang berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan.
Ia juga memberikan penjelasan mengenai prosedur yang berlaku serta menjawab berbagai pertanyaan peserta secara langsung.
Melalui dialog interaktif tersebut, warga binaan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum, meminimalkan kesalahpahaman terkait proses pembinaan, sekaligus memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian pemenuhan hak.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang harus dijalankan secara profesional.
“Pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh informasi yang benar mengenai hak-haknya, memiliki ruang untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, serta mendapatkan penjelasan dan solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, humanis, dan berkeadilan,” ujar Gunawan.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Lapas Narkotika Sungguminasa dalam menghadirkan pelayanan yang mengedepankan keterbukaan informasi serta perlindungan hak-hak warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
Melalui berbagai kegiatan edukatif dan pelayanan yang berkelanjutan, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.