KATADIA MAKASSAR — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penurunan kualitas udara dan kabut asap hingga 12 Oktober 2026. Warga diminta mengurangi paparan polusi udara serta mengikuti perkembangan informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul informasi kualitas udara yang diterbitkan BMKG Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah IV pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 10.45 WITA.
Berdasarkan data pemantauan di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan, Maros, konsentrasi partikel halus Particulate Matter 2.5 (PM2.5) tercatat mencapai 85,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³), yang masuk kategori tidak sehat. Sementara itu, konsentrasi tertinggi dalam grafik pemantauan mencapai 112,7 µg/m³ pada pukul 07.00 WITA.
Data tersebut menjadi perhatian BPBD Kota Makassar dalam mengingatkan masyarakat agar mengambil langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko kesehatan akibat paparan polusi udara.
PM2.5 merupakan partikel pencemar udara berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Paparan partikel ini berpotensi menimbulkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, gangguan pernapasan, serta memperburuk kondisi penderita asma, penyakit paru, dan penyakit jantung.
Kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat gangguan pernapasan dan penyakit jantung, perlu mendapatkan perhatian khusus.
BPBD Kota Makassar menegaskan bahwa angka PM2.5 sebesar 85,3 µg/m³ tersebut merupakan hasil pengukuran di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan, Maros, bukan pengukuran langsung yang mewakili seluruh wilayah Kota Makassar.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh wilayah Makassar memiliki tingkat pencemaran yang sama. Pemantauan kualitas udara dan kondisi cuaca perlu dilakukan secara berkala melalui informasi resmi BMKG.
Untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat penurunan kualitas udara, BPBD Kota Makassar mengimbau masyarakat melakukan sejumlah langkah pencegahan.
Pertama, menggunakan masker yang sesuai, seperti N95 atau KN95, ketika beraktivitas di luar ruangan saat konsentrasi partikel pencemar meningkat.
Kedua, mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama olahraga dan kegiatan fisik berat, apabila udara berkabut atau kualitas udara memburuk.
Ketiga, memberikan perlindungan ekstra kepada kelompok rentan, khususnya anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita gangguan pernapasan dan penyakit jantung.
Keempat, menjaga kualitas udara di dalam rumah dengan menutup pintu dan jendela ketika asap berada di luar serta menghindari aktivitas pembakaran sampah yang dapat memperburuk pencemaran udara.
Kelima, memantau informasi resmi BMKG untuk mengetahui perkembangan kualitas udara dan kondisi cuaca di Kota Makassar.
Keenam, segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gejala serius, seperti sesak napas berat atau nyeri dada.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Dr. H. M. Fadli Tahar, SE., MM., CHt (IACT-USA), CI, CNLP, MMMH, mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tetapi tidak mengabaikan potensi risiko akibat penurunan kualitas udara.
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengurangi paparan polusi, melindungi anggota keluarga yang rentan, serta mengikuti informasi dari sumber resmi.
Keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama dalam menghadapi potensi dampak lingkungan yang dapat memengaruhi kesehatan. Oleh sebab itu, langkah pencegahan sejak dini dinilai penting untuk meminimalkan risiko, terutama bagi warga yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
BPBD Kota Makassar juga menegaskan bahwa pemantauan dan penanganan oleh instansi tersebut berfokus pada wilayah administratif Kota Makassar sesuai kewenangannya. Data pengukuran dari Maros digunakan sebagai referensi kondisi regional, bukan sebagai pernyataan bahwa BPBD Kota Makassar memiliki kewenangan operasional di Kabupaten Maros maupun Kabupaten Gowa.
Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan hingga 12 Oktober 2026, sesuai periode informasi yang menjadi dasar imbauan tersebut. Perkembangan situasi selanjutnya tetap mengacu pada pembaruan resmi BMKG.
BPBD Kota Makassar mengajak seluruh warga untuk tidak mengabaikan kualitas udara, mengurangi paparan polusi, menjaga kesehatan, dan melindungi keluarga sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan masyarakat yang tangguh, tanggap, dan siaga bencana.