KATADIA JAKARTA || Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berkolaborasi dengan KONEKSI, platform kemitraan Australia–Indonesia di bidang pengetahuan dan inovasi, menyusun kerangka perlindungan lingkungan dan sosial untuk mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Delphi Round yang berlangsung pada 19–20 Oktober 2026. Forum ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan Environmental and Social Safeguards atau kerangka perlindungan lingkungan dan sosial dalam pengembangan energi terbarukan.
Program PLTS berkapasitas 100 gigawatt (GW) merupakan salah satu agenda strategis dalam Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) 2027. Program ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan nasional melalui penyediaan energi berkelanjutan berbasis sumber daya domestik sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih.
Salah satu opsi pengembangan yang dinilai potensial adalah PLTS terapung atau Floating Solar Photovoltaic (FPV). Teknologi ini memungkinkan pemanfaatan permukaan badan air, sehingga dapat menjadi alternatif untuk mengatasi keterbatasan lahan yang dihadapi pembangunan PLTS di darat.
Meski demikian, pengembangan PLTS terapung tetap memerlukan perhatian terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial. Karena itu, diperlukan kerangka perlindungan yang mampu mengidentifikasi risiko, menetapkan langkah pencegahan dan mitigasi, serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas, Togu Pardede, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari penambahan kapasitas pembangkit maupun penurunan emisi karbon.
Menurutnya, percepatan transisi energi juga harus menjamin keadilan serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak.
“PLTS terapung ini diharapkan tidak mengganggu fungsi utama badan air, dampaknya dapat diidentifikasi dan dikelola dengan langkah mitigasi yang jelas. Oleh karena itu, penting adanya environmental and social safeguards,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerangka perlindungan tersebut harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain mengidentifikasi risiko, kerangka itu perlu memperjelas tanggung jawab kelembagaan dan memastikan mekanisme partisipasi masyarakat berjalan secara bermakna.
Togu berharap hasil diskusi tidak berhenti pada kajian akademis, tetapi dapat menjadi rekomendasi dan kebijakan berbasis bukti yang dapat diterapkan dalam pembangunan sektor energi di Indonesia.
Dalam FGD tersebut, studi kasus dari penelitian bertajuk Developing Environmental and Social Safeguards for Equitable Energy Transition in Indonesia menjadi salah satu materi utama pembahasan.
Penelitian ini mengkaji pengembangan PLTS terapung di Waduk Cirata dan Danau Singkarak untuk memahami tantangan lingkungan dan sosial, termasuk kebutuhan koordinasi antarlembaga dalam penerapan perlindungan yang efektif.
Riset yang dimulai sejak Desember 2025 tersebut diinisiasi oleh tim peneliti Universitas Andalas dan The University of Melbourne, Australia. Penelitian ini juga melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Persada Indonesia YAI (UPI YAI), serta Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas melalui pendanaan program KONEKSI.
Pada hari pertama, peserta memetakan sejumlah isu prioritas yang perlu diperhatikan dalam pengembangan PLTS terapung. Isu tersebut meliputi gangguan hidrologi, degradasi lingkungan, tekanan terhadap ekosistem, ketidakadilan sosial, gangguan terhadap populasi ikan, serta keterlibatan perempuan dan partisipasi masyarakat.
Dari berbagai persoalan yang teridentifikasi, lima isu prioritas akan dipilih sebagai dasar penyusunan kerangka perlindungan lingkungan dan sosial.
Sementara itu, pada hari kedua, diskusi difokuskan pada perumusan tindakan perlindungan yang terkoordinasi dengan melibatkan pelaksana program, pemilik atau pengelola, pemerintah, institusi terkait, serta masyarakat sebagai pengguna dan pihak yang berpotensi terdampak.
Empat topik utama yang dibahas meliputi degradasi lingkungan, lemahnya partisipasi, kehilangan mata pencaharian, dan penurunan kualitas air.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan pembagian peran yang jelas dalam mengidentifikasi risiko, melakukan penilaian, mencegah dampak, serta memantau pelaksanaan perlindungan lingkungan dan sosial.
Perwakilan Direktur Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Elis Heviati, menekankan lima aspek penting yang perlu diperhatikan secara menyeluruh dalam penerapan perlindungan lingkungan pada pengembangan PLTS terapung.
Kelima aspek tersebut mencakup kualitas air; ekosistem akuatik, termasuk habitat biota air, plankton, ikan, dan keanekaragaman hayati; fungsi dan operasional waduk; kegiatan konstruksi dan operasi; serta aspek keselamatan dan pengelolaan limbah, termasuk pada akhir masa pakai fasilitas.
Ia menegaskan bahwa identifikasi risiko lingkungan harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing lokasi. Pasalnya, setiap badan air memiliki kondisi dan fungsi yang berbeda sehingga tidak dapat menggunakan pendekatan perlindungan yang seragam.
Elis juga berharap forum tersebut dapat menghasilkan pembagian peran dan koordinasi yang lebih jelas antarpihak, sekaligus memetakan kesenjangan kebijakan atau policy gap analysis.
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi regulasi yang belum tersedia, aturan yang perlu diperbaiki, kesenjangan informasi, serta kebutuhan penguatan koordinasi dalam pengembangan PLTS terapung.
Perwakilan tim peneliti Universitas Andalas, Dr. Akhmad Suraji, menjelaskan bahwa hasil studi di PLTS Cirata dan Singkarak menunjukkan kualitas air yang mendukung pengembangan PLTS terapung berskala besar.
Namun, menurutnya, potensi tersebut tetap perlu diimbangi dengan kajian lebih lanjut mengenai tantangan lingkungan dan sosial agar pengembangan energi terbarukan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Tim peneliti selanjutnya akan merumuskan konsep kebijakan dan implementasi kerangka perlindungan lingkungan dan sosial untuk disampaikan kepada pemerintah.
Rangkaian FGD Delphi Round juga akan dilanjutkan dengan melibatkan pemerintah daerah, khususnya di wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat yang menjadi lokasi penelitian.
Kegiatan ini dibuka oleh perwakilan Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT), Dr. Reiko Take. Ia berharap diskusi tersebut dapat membantu mengidentifikasi risiko sejak dini dan menyiapkan langkah perlindungan yang tepat sehingga transisi energi berlangsung secara ramah lingkungan, adil, dan inklusif.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030, Dr. Ir. Sripeni Inten Cahyani, turut hadir membahas potensi pengembangan energi terbarukan, termasuk tantangan dan solusi dalam mengintegrasikan PLTS berskala besar di Indonesia.
FGD ini melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat dan pengguna waduk, perguruan tinggi, serta mitra pembiayaan dan pembangunan.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, penyusunan kerangka perlindungan lingkungan dan sosial diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam memastikan program PLTS 100 GW tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat.(**)