Selasa, April 30, 2024

DPRD Sulsel Minta Gubernur Kembalikan Tanah Pemprov di Kawasan CPI

KATADIA,MAKASSAR || DPRD Sulawesi Selatan (Sulawesi Selatan) telah meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk mengembalikan tanah seluas 12,11 hektare kepada Pemerintah Sulawesi Selatan di kawasan pemukiman Makassar Center Point of Indonesia (CPI).

Mosi ini termasuk dalam 17 rekomendasi DPRD Sulsel kepada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LKPJ) Gubernur Sulsel, yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD di Makassar, Jumat (22,4/2022). T

Pada poin ke-5, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, merekomendasikan Andi Sudirman, agar PT  Yasmin Bumi Asri menukarkan lahan seluas 12 hektar di CPI sesaat sebelum akhir tahun 2022.

“Jika pada 2022 tidak tercapai, maka seluruh kegiatan investasi (CPI, Catatan Redaksi) di lokasi ini akan dihentikan sementara hingga tersedia lahan alternatif seluas 12 hektare,” kata Andi Ina.

Sebagai referensi, area playback CPI Makassar mencakup area seluas 157,23 hektar. Luas tanah dibagi menjadi beberapa pemilik. Sesuai kesepakatan kerja sama Pemerintah Sulawesi Selatan di bawah era Gubernur Syahrul Yasin Limpo, pemerintah memiliki lahan seluas 50 hektare.

Sebagian lahan milik Pemprov Sulsel telah dibangun fasilitas seperti Wismanegara, kawasan memasak Legolego, dan masjid 99 berkubah, serta untuk proyek pembangunan menara kembar.

Lahan seluas 12 hektar yang belum tergantikan oleh PT  Yasmin sebagai pengembang regenerasi akan menggantikan lahan garapan di kawasan CPI. Sedangkan Citraland City City (Grup Ciputra) mengelola 106,67 hektar.

Sebelum rekomendasi itu dikeluarkan DPRD Sulsel, dua pekan lalu anggota parlemen mengunjungi CPI untuk memastikan keberadaan negara tersebut. Akibatnya, beberapa aset yang disebut anggota dewan telah dihapus.

Usai kunjungan ini, anggota DPRD Sulsel Rahman Pina menyampaikan kritiknya kepada para pengembang kawasan CPI. Dia menjelaskan, para pengembang CPI sudah mulai menikmati penjualan, namun melupakan komitmen mereka untuk menukarkan lahan seluas 12 hektar.

“Kalau cuma 1 meter tanah di sini Rp 25-50 juta, hitung-hitung berapa yang harus dibayar. Seringkali… bisa sesuai dengan APBD Sulsel setiap tahunnya… jangan main-main, itu  utang Lho,” ujar Rahman Pina dalam unggahan bersamanya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles