Sabtu, September 21, 2024

Camat Mamajang dan Kadis Pertanahan Lakukan Penertiban Fasum Fasos

KATADIA, MAKASSAR || Camat Mamajang M. Ari Fadli, S.STP bersama Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengembalikan fungsi tanah Fasum-Fasos di Pasar Cenderawasih (PT. Pamos) Jalan Cenderawasih, Kelurahan Sambung Jawa.

Ada sekitar 200 meter yang telah dibangun di atas tanah milik Pemkot Makassar yang merupakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) berupa jalan.

Tim penertiban sendiri yang diketuai oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar, juga melibatkan tim kecamatan Mamajang, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan dibackup oleh Polrestabes Makassar, Polsek Mamajang dan Kodimtabes Makassar.

Ari Fadli selaku camat Mamajang adalah para pedagang yang digusur akan dipindahkan ke pasar sambung jawa karena menurut Ari Fadli, Pasar Pamos sendiri akan direvitalisasi dan kemudian para pedagang yang digusur setelah pasar direvitalisasi akan diberikan sebuah tempat di Pasar Pamos. .

Kepala Dinas Pertanahan, Dra H. Sulsilawati mengatakan, tujuan penertiban itu untuk mengembalikan fasilitas sosial dan fasilitas umum milik Pemkot Makassar di Jalan Tanjung Bunga yang terdapat bangunan di jalan tersebut.

Sulsilawati mengatakan adapun terundanya penertiban karena beberapa hal, pertama karena di atas fasum dan fasos tersebut terdapat bangunan yang berpijak yaitu karena adanya akta jual beli.

Namun dari segi bangunan belum ada dan nanti akan kita telaah atas dasar apa bangunan tersebut bisa diperjualbelikan. Soal izin mendirikan bangunan nantinya menjadi kewenangan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distaru)

Untuk sementara Dinas Pertanahan Makassar akan memasang papan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkot dan tidak boleh ada orang atau pihak lain yang terlibat dalam jual beli tanah tersebut.

Senada dan Camat Mamajang Ari Fadli, untuk sementara pembongkaran bangunan di atas fasum dan fasos yang tercatat ditunda, kami akan menunggu instruksi lebih lanjut dari walikota.

Bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum dan sosial itu sudah diperjualbelikan, dan ini yang perlu kita cari tahu dan kaji terlebih dahulu kenapa bisa ada dasar hak atas tanah tersebut

Namun, saya meyakini kata Ari Fadli, akta jual beli yang diterbitkan bukanlah produk kecamatan. Untuk sementara Bangunan Non Permanen yang kita tertibkan lebih dahulu sedangkan permanen kita menunggu intruksi pak wali kota

Sementara Kuasa hukum masyarakat Syapri dan Hendra mengatakan kami tidak melarang penertiban jalan dilakukan, akan tetapi perlu diperjelas dahulu jalan mana yang dianggap fasum dan fasos milik pemerintah, jangan sampai tanah milik orang lain yang dipersil orang lain yang icaplok sebagai fasilitas umum ini yang tidak benar

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles