KataDia, Makassar – Pegawai Honorer di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto berinisial M-I-N mendapatkan perlakuan yang tercela oleh rekan sekantornya dengan melontarkan perkataan tidak wajar hanya karena Persoalan sepele.
Adalah Pegawai Negeri Sipil berinisal A-A yang bertugas pada Analisis Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto.
Tak terima mendapatkan perkataan yang tidak terpuji M-I-N melaporkan kejadian tersebut di kantor DPP BAIN HAM RI di Makassar untuk di dampingi dan mendapat respon untuk di tindaklanjuti
Kemudian pelaku berinisial A-A akan dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dengan pasal 135 KUHP tentang Penghinaan di muka umum.
Yusuf Akbar Safriludin, SH, Pengurus DPP BAIN HAM RI, Menegaskan akan melaporkan Pegawai Negeri Sipil berinisial A-A ke Polda Sulawesi Selatan .
Kasus penghinaan yang dialami M-I-N adalah masalah sepele hanya karena keinginan pribadinya A-A untuk acara ulang tahun anaknya untuk dibantu tenda tidak terpenuhi karena M-I-N dalam kondisi sakit ,tutup Yusuf Akbar Safriluddin,SH (*).