Senin, Mei 20, 2024

Resmob Satreskrim Polres Bone Ringkus Pelaku Curanmor

KataDia, Watampone – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone dipimpin Ipda Muh Riad, kembali menangkap pelaku pencurian motor, Senin (28/9/2020) dini hari.

Unit Resmob menangkap tersangka AM (21) warga Jalan Laummasa, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari RK (24) yang beralamat di Jalan Laumasa, tentang pencurian sepeda motor miliknya yang sedang di parkir di halaman rumahnya.

Dari laporan korban tersebut di atas, Tim Resmob melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dilapangan dan mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada di wilayah hukum Polsek Bulupoddo Kabupaten Sinjai, sehingga tim melakukan koordinasi dengan Personel Polsek Bulupoddo untuk melakukan penangkapan terhadap AM (21).

Di interogasi di tempat saat penangkapan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian motor milik korban RK dengan cara masuk ke dalam pagar rumah korban dan melihat sepeda motor korban dengan kunci kendaaraan masih menempel.

Sementara penjelasan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf membenarkan hasil penangkapan tersebut. AM berhasil ditangkap atas kerjasama Personel Polsek Bulupoddo Polres Sinjai.

“Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan, sekarang pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah telah kami amankan di Polres Bone untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Ardy.

 

Laporan Andi Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles