Senin, Mei 13, 2024

Resmob Reskrim Polres Bone Amankan Pencuri Tas dalam Parkiran, Begini Kronologisnya

KataDia, Watampone – Seorang pelaku berinisial MW (32) warga kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang diamankan pihak aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari warga.

Pelaku MW ditangkap atas kasus pencurian, Uang tunai kurang lebih Rp. 300.000 dan dua unit handphone yang tersimpan dalam tas milik Suhartati S.Pd, (48) warga Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone

Adapun Kronologisnya, kejadian berawal pemilik tas Suhartati melakukan penarikan uang tunai di mesin sebuah ATM di lingkungan Rumah Sakit Umum Tenriwaru, sekitar jam 23.00 wita., di jalan Dr wahidin Sudiro husodo

Tidak lama kemudian pelaku melihat tas jinjing tersebut tergantung di atas motor di dalam parkiran kendaraan RS Tenriwaru, selanjutnya pelaku tersebut mengambil dan membawa kabur

Atas kejadian tersebut Koban langsung melaporkan di Mapolres Bone berdasarkan Laporan Polisi LP 492/ IX/ 2020 / SPKT / RES BONE, tanggal 26 september 2020

Kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang dipimpin langsung Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone IPDA Muh.Riad, S.Sos

Pelaku berhasil diamankan pada Minggu tanggal 27 september 2020 sekitar pukul 19.25 wita

Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui semua perbuatanya dan sejumlah barang bukti berupa 1 ( satu ) buah handpone merk Vivo 1907 warna hitam dengan no imei : 8687250445208017, dan 1 buah Hp Samsung lipat Warna Putih dengan No imei 354893067582783 serta 1 Buah Arloji Perempuan Merk DKNY dan uang tunai Rp 19.000( Sembilan belas Ribu Rupiah). Jelasnya

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut situasi,”

Laporan Andi Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles