Senin, Mei 6, 2024

Bupati dan Wartawan Harus Hati-hati, Polisi Jangan Abaikan Mou dengan Dewan Pers

KataDia, Makassar – Bupati, wali kota, dan gubernur diharapkan tidak terlalu sensitif terhadap pemberitaan yang sifatnya kontrol sosial di media massa. Sebaliknya, wartawan juga jangan terlalu mudah menyoroti bupati, wali kota, dan gubernur tanpa memiliki bukti material yang dapat dipertanggung-jawabkan.

Di sisi lain, apabila menerima laporan masyarakat, termasuk dari bupati, wali kota, dan gubernur terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, polisi harus terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

“Bupati, wali kota, dan gubernur harus hati-hati sebelum melaporkan media atau wartawan terkait pemberitaan. Wartawan juga harus hati-hati sebelum memberitakan sesuatu yang sifatnya kontrol sosial,” kata wartawan senior, Asnawin Aminuddin, kepada wartawan di Makassar, Sabtu, 13 Februari 2021.

Di sisi lain, lanjutnya, polisi jangan mengabaikan MoU atau nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers, serta Mou antara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan Dewan Pers.

Peringatan tersebut disampaikan Asnawin terkait penangkapan seorang wartawan oleh Polres Enrekang, atas laporan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Ingat, bupati itu bukan orang suci. Seorang bupati bisa saja melakukan kesalahan, jadi tidak ada masalah jika wartawan melakukan salah satu fungsi pers yakni kontrol sosial,

Tapi wartawan juga jangan langsung memberitakan sebelum memiliki bukti material dan sebelum melakukan konfirmasi, sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, yakni profesionalisme serta pemberitaan yang akurat,” tutur Asnawin.

Nota Kesepahaman

Dewan Pers dan Polri, katanya, telah menandatangani perjanjian nota kesepahaman atau MoU, dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017, dan Nomor: B/15/II/2017, tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pada 09 Februari 2017, di Ambon, Maluku,” sebut Asnawin yang pemegang sertifikati pelatih nasional wartawan PWI dan juga pengajar jurnalistik pada beberapa perguruan tinggi di Makassar.

Selain itu, katanya, Dewan Pers dan Kompolnas juga sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Nomor: NK-7/KOMPOLNAS/02/2021, dan Nomor: 01/DP/MoU/2021, tentang Kerjasama dalam Rangka Pemberdayaan dan Optimalisasi Kompolnas dengan Dewan Pers.

Nota kesepahaman ini baru saja ditandatangani oleh Ketua Kompolnas Moh Mahfud MD, dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, pada Rabu, 03 Februari 2021, di Jakarta.

“Dengan adanya dua nota kesepahaman ini, maka masyarakat, termasuk bupati, wali kota, dan gubernur, serta pihak kepolisian seharusnya tidak langsung menggunakan UU ITE dan undang-undang pidana jika menyangkut pemberitaan di media massa,” kata Asnawin.(@R)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles