KataDia, WATAMPONE II Satuan Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan tiga bal jenis sabu jaringan internasional melalui Nunukan-Malaysia yang TKP diungkap di Desa Itterung, Kecamatan Tellusiattingnge, Kabupaten Bone, Minggu (03/10/2021).
Dibantu Sat Intelkam Polres Bone, Sat Narkoba menangkap AER dan DSS selaku pengedar dengan barang bukti Selain tiga bal sabu juga mengamankan 1 unit motor berplat merah beserta 1 buah helm warna hitam putih.
“Tiga bal sabu berhasil diamankan, masing-masing satu ukuran kecil, satu sedang dan satu bal ukuran besar,” kata Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, saat menggelar Press Release di Aula Terbuka Mapolres Bone.Rabu (06/10/2021)
AKBP Ardiansyah menjelaskan, dari hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional itu, polisi kini menetapkan DPO seorang pemasok narkoba jenis sabu berinisial SD yang diduga memberikan barang ke kedua pelaku untuk dijual.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang itu diperoleh dari seorang yang kini ditetapkan DPO,” jelas Ardiansyah.
Sementara untuk barang bukti Motor Dinas Desa Pattiro Mampu yang digunakan mengedarkan sabu, Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Aswan jelaskan masih pendalaman tetapi menurut keterangan yang didapatkan DSS yang juga Ketua RT Desa Pattiro Mampu Kec.Dua Boccoe bahwa hanya karena ada hubungan keluarga dengan Salah satu perangkat Desa tentunya perlu penyelidikan lebih lanjut
Kedua tersangka diancam hukuman paling ringan 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan paling sedikit Rp 1 milyar dan paling besar Rp 13 milyar dengan pasal 114 (2) dan 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ujar Kapolres Bone.
Pewarta A Syafri Azis