KATADIA, SENGKANG || Seorang Pria berinisial MF(20) harus berurusan dengan Aparat kepolisian karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama terhadap korban berinisial UG
Pelaku MF ditangkap di kediamannya di jalan Bau Baharuddin No.15 Sengkang kecamatan Tempe Kab Wajo pada Minggu kemarin 14 November 2021 sekira pukul 16.00 WITA oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wajo
Dikonfirmasi media ini Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama dan korbannya adalah inisial UG
Lanjut kata Muhammad Islam, dalam olah TKP dan keterangan beberapa saksi ditempat kejadian, Korban dianiaya oleh Pelaku pada bagian wajah dan kepala secara berkali kali
Saksi juga menjelaskan bahwa luka-luka korban di beberapa bagian tubuhnya akibat kecelakaan yang di alami korban pada saat pulang dari TKP”, Ujar Kapolres Wajo kepada media.
Kemudian saat ini terduga Pelaku bersama barang bukti kini berada di menjalani pemeriksaan di sat Reskrim polres Wajo
Laporan AWF