Sabtu, Mei 18, 2024

RDPU, Komisi 1 DPRD Bone: Restui Penjaringan Perangkat Desa

KATADIA, MAKASSAR || Setelah menyampaikan aspirasinya beberapa waktu yang lalu, akhirnya Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum di ruang Komisi I Gedung DPRD, Kabupaten Bone, Senin (21/02/2022).

Ketua Komisi I restui penjaringan Perangkat, Desa Balieng Toa Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Komisi I DPRD Bone pada prinsipnya merestui penjaringan perangkat desa, karena itu penjaringan perangkat desa kewenangan kepala desa, ” jelas Ketua Komisi I. H. Saipullah Latif, SE, M.Si, usai menerima warga masyarakat Balieng Toa di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bone.

Lanjut H.Saifullah yang juga Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bone ini, menyebut, pergantian, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu kewenangan atau hak prerogatif Kepala desa melalui mekanisme penjaringan.

Anggota DPRD dari Dapil IV ini, Jadi sangat jelas ketika kepala desa mau mengganti perangkat desa ada mekanisme yakni lakukan penjaringan seperti membuka pendaftaran dan mengumumkannya pada masyarakat.

Untuk aspirasi masyarakat Balieng Toa, Komisi I memberi lampu hijau ketika mau melakukan pengangkatan perangkat desa, dipersilahkan melakukan penjaringan.

Dalam penjaringan tersebut, semua warga yang memenuhi syarat untuk jadi perangkat desa dipersilahkan mendaftar, dan perangkat desa aktif juga boleh mendaftar, dan tidak boleh ada diskriminasi.

Sebenarnya awal aksinya ada poin lain selain dari masalah perangkat desa, namun entah kenapa pembawa aspirasi tidak sampai meminta penjelasan lain tersebut walaupun telah dibacakan diawal.

 

Laporan A Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles