Selasa, Mei 21, 2024

Tim Sikum Polrestabes Makassar Berikan Penyuluhan Hukum ke Tahanan Binaan

KATADIA, MAKASSAR || Kasikum Polrestabes Makassar, AKP. Afryanti Firman, SE., MH., memimpin jalannya kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Rutan ( Ruang Tahanan) Rabu, (09/02/22), sekitar pukul 09.30 Wita.

Penyuluhan hukum ini khusus diberikan kepada seluruh tahanan Binaan, yang saat ini menjalani hukumannya. Adapun kegiatan ini berkolaborasi dengan jajaran Sat.Tahti Restabes Makassar.

Sikum merupakan singkatan dari seksi hukum, sebagai pembantu pimpinan di bidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Sikum bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum , memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum.

Kegiatan penyuluhan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kasat Tahti, Kompol Ramli, S.Sos., MM,. dilanjutkan sambutan dari Ketua Tim pelaksana yakni Kasikum Polrestabes Makassar, kemudian pembacaan doa,

Selanjutnya, penyampaian materi oleh Kasubsi Bankum, Iptu Jaelani, SH., dan Kasubsi Luhkum, Iptu H. Syukri, S.Sos.,MH,.

Pada kesempatan ini juga dilakukan sesi tanya jawab, di mana terlihat para tahanan tampak antusias mengikuti kegiatan ini hingga pelaksanaan kegiatan penyuluhan berakhir.

Pemberian penyuluhan hukum bagi tahanan edisi kali ini, bertujuan agar mereka (seluruh tahanan) memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang hukum setelah keluar dari tahanan nantinya, sehingga kelak tidak akan melakukan perbuatannya kembali.

Materi yang diberikan adalah tentang melakukan Tindak Pidana yakni keuntungan, kerugian dan akibat dari hasil melakukan Tindak Pidana bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan, bagi kesehatan serta sangsi hukum yang akan diterima, pungkas AKP. Afryanti.

Di penjara (rumah tahanan) dalam kasus apapun, manusia tetaplah manusia. Dalam urusan akhlak, moral, religiusitas, kedudukan mereka tetap sama antara hak dan kewajiban. Begitupun para tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar ini, tambah Kompol Ramli.

Kejahatannya tetap diproses, tapi kedudukannya sebagai manusia tetap diberikan ruang. Kalau mereka sudah paham hukum, harapan kami setelah keluar dari tahanan, mereka bisa sadar, tutup AKP. Afryanti.(**)

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles