Senin, Mei 20, 2024

Pengisian PDSS SPAN UM PTKIN Sudah Dibuka, Ini Caranya

KATADIA, SEMARANG || Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk keperluan pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN – UM PTKIN) 2022 sudah dibuka.

Ketua Panitia SPAN UM PTKIN Imam Taufiq mengatakan, tahap pengisian PDSS berlangsung dari 7 – 28 Februari 2022. Pengisian ini dilakukan oleh pihak satuan pendidikan, madrasah, sekolah, atau pondok pesantren.

“Pengisian PDSS menjadi syarat pendaftaran SPAN UM PTKIN. Karenanya satuan pendidikan harus melakukan pengisian dalam rentang waktu yang tersedia,” tegas Imam Taufiq yang juga Rektor UIN Walisongo di Semarang, Selasa (8/2/2022).

“Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah masing-masing” sambungnya.

Imam menjelaskan, untuk melakukan pengisian PDSS, satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Registrasi sekolah. Kode registrasi dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS sekolah.

Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah juga harus memiliki nomor WhatsApp dan email yang aktif dan dapat dihubungi.

Bagi Pondok Pesantren Mu’adalah atau Pendidikan Formal Diniyah (PDF) atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang belum terdaftar di Dapodik atau belum memiliki NPSN, silakan lakukan permohonan NPSS terlebih dahulu ke panitia.

“Satuan pendidikan selanjutnya melakukan registrasi sekolah pada laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/. Setelah proses registrasi berhasil, satuan pendidikan akan mendapat kiriman password melalui email Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah yang telah didaftarkan,” jelas Imam Taufiq.

Setelah itu, lanjut Imam, satuan pendidikan mengakses kembali laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/. Caranya, dengan memilih menu login lalu memasukkan NPSN dan password yang didapat dari email Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Setelah login, satuan pendidikan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas X semester 1, Kelas X semester 2, Kelas XI semester 1, Kelas XI semester 2, dan Kelas XII semester 1.

“Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila Satuan Pendidikan melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS,” tandasnya.

 

Laporan Andi Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles