Senin, Mei 20, 2024

Serap Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Kabupaten Bone Lakukan Reses

KATADIA, WATAMPONE || Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Bone dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Di mana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Di masa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.

Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Sementara masa reses merupakan masa di mana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.

Dalam pelaksanaannya reses di DPRD Kabupaten dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD-Nya. Dan para peserta reses tersebut hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.

Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan.

Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dari hal-hal tersebut di atas, DPRD Kabupaten Bone pada masa sidang ke 1 (satu) akan melaksanakan reses pada tanggal 20 – 25 Maret 2022 berdasar hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 1 Maret 2022 untuk dilaksanakan di semua Dapil guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD untuk penyusunan anggaran perubahan 2021 atau anggaran 2022.

Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Bone dan sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR), akan dilaporkan dalam sidang paripurna yang akan dilaksanakan 4 April 2022 dan selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan RAPBD Perubahan 2021 atau penyusunan anggaran 2022.

 

Laporan A Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles