KATADIA,MAKASSAR || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) di seluruh kelurahan se kota Makassar.
Olehnya, Bapenda Kota Makassar mempersilakan masyarakat mengambil surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB di kantor kelurahan setempat.
Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Muh Ambar Sallatu mengatakan, jika SPPT tahun 2022 telah didistribusikakan di 15 kecamatan di Kota Makassar.
“Setelah pihak kecamatan mendistribusikan ke kantor kelurahan masing-masing, maka bisa langsung diambil di sana,” kata Ambar. 1 Mei 2022
Dia menambahkan bahwa pembayaran PBB bisa dilakukan pada bulan ini.
“Untuk Warga Kota Makassar bulan ini sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diharapkan bisa tepat waktu,” katanya. (*)