Kamis, April 25, 2024

Karena ini Tenaga Outsourcing di Makassar Adukan Nasib ke Disnaker

KATADIA, MAKASSAR || Salah satu Tenaga Outsourcing di Makassar mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Senin, (9/5/2022).

Tenaga Outsourcing diwakili Syarifuddin akrab disapa Olleng didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Pembela Kesatuan Indonesia Bersatu (Pekat IB) Andi Akbar, SH melaporkan nasibnya terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Karyawan Indonesia Sejahtera (PT. Karis) atas usulan PT. Indah Cargo Logistik cabang Makassar.

Sepuluh tenaga outsourcing memberikan kuasanya kepada Olleng untuk melakukan mediasi terkait sisa kontrak kepada perusahaan difasilitasi oleh Disnaker.

Aduan diterima oleh Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Makassar Andi Sunrah, S.Sos.

Andi Sunrah ketika ditemui media mengatakan bahwa aduan para pekerja tenaga outsourcing diterima dulu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dari Disnaker dan pihak manajemen PT. Indah Cargo Makassar.

“Jadi saat ini, cukup perwakilan pekerja saja yang membuat laporan. Nanti kami akan membuat pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk dimediasi,” jelasnya.

“Dari hasil mediasi itu, kita akan mencari alasan-alasan dari perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Apakah karena pihak pekerja ada kelalaian atau pelanggaran berat, atau karena pihak perusahaan melakukan efisiensi karena menderita kerugian, ini tentu akan diketahui apakah betul merugi atau tidak berdasarkan hasil audit,” terangnya lagi.

Andi Sunrah juga menjelaskan bahwa untuk hak pekerja biasa dan tenaga outsourcing itu sama mekanismenya saat akan dilakukan pemutusan hubungan kerja.

“Jadi kita akan pertemukan antara pihak pekerja dan pihak pemberi kerja untuk mencari solusi terbaik,” tutupnya.

Sebelumnya, Olleng kepada media menjelaskan bahwa ia dan sembilan orang tenaga outsourcing di bawah bendera PT. Karis di berhentikan secara sepihak tanpa mengetahui apa kesalahan mereka.

“Padahal di surat PHK kami itu, seragam kita disangkakan melanggar Pasal 9 Ayat 1 bunyinya : Gagal melaksanakan tugasnya yang diharapkan pihak klien atau gagal bertindak sesuai perjanjian ini, dan menyebabkan pihak klien memutuskan untuk tidak memperkerjakan atau memutus kontrak pekerja sebelum masa kontrak berakhir dengan bukti dan penilaian dari pihak klien,” ucapnya.

“Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami apa kriteria penilaian itu, karena setelah saya menghubungi PT. Karis dalam hal ini ibu Roro, beliau menjawab bahwa PT. Karis menerima saja usulan PHK dari Indah Cargo Makassar. Mereka yang menilai dan mengusulkan untuk PHK,” tambahnya.

“Setelah kami konfirmasi ke pihak manejemen Indah Cargo Makassar dalam hal ini, Korwil, Kacab, HRD dan Kepala Sopir, mereka semua saling tunjuk tanpa ada jawaban jelas,” lanjutnya.

“Padahal saya ini sudah bekerja 3 tahun 4 bulan cuma sekali saya tidak masuk karena sakit. Sedangkan teman kami di bagian loading itu bekerja rata-rata dari jam 17.00 sore hingga pukul 06.00 pagi, jadi dimana letak kriterianya ini,” tanyanya menutup pembicaraan.

 

 

 

Laporan Awing

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles