Terhubung dengan kami

HUKRIM

Polisi Bongkar 5 Pelaku Pencuri Uang Wakil Ketua DPRD Bone

Dipublikasikan

pada

KATADIA,WATAMPONE || Kanit Reskrim Polres Bone AKP Nurhayati, didampingi Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal SH dan Kasi humas Ipda Rayendra mengungkap kasus pencurian uang melalui konferensi pers di Mapolsek Tanete Riattang pada Senin 30 Mei 2022.

Korban merupakan Wakil Ketua DPRD Bone, Sebelumnya sempat viral terkait laporannya di Polsek Tanete Riattang, atas kehilangan uangya sebesar Rp640 Juta yang disembunyikan dalam sebuah gudang di kediaman korban

Menurut keterangan korban, Uang tersebut sengaja disimpan dalam gudang agar tidak diketahui Istrinya. kata Kapolsek Andi Ikbal dalam keterangan persnya di hadapan awak media pada 30 Mei 2022

Lanjut Kata Andi Ikbal, Uang telah disimpan sejak tahun 2011 hingga akhirnya terkumpul Rp 1,2 M.

Ada lima Pelaku telah berhasil kita Amankan, awalnya ada empat orang kita yang tangkap kemudian 1 diantaranya menyerahkan diri, kelima pelaku berinisial RA (16), DR (19), SY (25) dan MA (17) kemudian FA (16)

Dihadapan wartawan, Andi Ikbal memaparkan Kelima tersangka yang diamankan satu diantaranya Sopir korban. Kelima pelaku melakukan aksinya dengan peran masing masing

Adapun hasil uang curiang digunakan untuk foya foya, membeli satu unit sepeda motor sejumlah peralatan kendaraan roda dua dan dua unit sepeda motor yang saat ini diamankan di mapolsek Tanete Riattang.

Lanjut Kata Andi Ikbal saat diinterogasi pelaku, jika uang tersebut dicuri secara bertahap mulai nominal jutaan hingga ratusan juga, asumsi mungkin merasa tidak diketahui sehingga akhirnya mengambil milik orang hingga Rp 820 juta.

Lanjut Kapolsek Tanete Riattang menjelaskan pelaku mengambil uang sejak Desember 2021 sampai Januari 2022, empat beraksi dalam gudang dan satu lainnya berjaga depan Pintu.

Sementara Kata AKP Nurhayati menyebut jika uang ,yang disembunyikan di dalam gudang tersebut merupakan uang hasil Proyek Dermaga Pelabuhan Rakyat Bajoe sejak tahun 2011, di mana korban menjadi suplair material di PT. Suwatri.

Bulan Maret yang lalu korban baru mengetahui kalau uangnya hilang yang diketahui salah satu pelakunya adalah sopirnya sendiri.

Korban yang beralamat di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang diambil uangnya secara bertahap hingga total Rp 752,7 juta.

Polisi mengamankan uang tunai Rp 30 juta pecahan 100 ribu, satu telepon merek iPhone XR, dua motor Honda beat, perlengkapan balapan pakaian bermerk.

Para tersangka dikenal Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara dimana pihak kepolisian masih menahan para tersangka di Mapolsek berikut barang bukti dan akan terus mengembangkan penyelidikan jika ada pihak pihak lain yang ikut terlibat.

 

Laporan Ando Syafri Azis

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending