Selasa, April 30, 2024

Anggota DPRD Makassar Hj Nurul Hidayat Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2021

KATADIA, MAKASSAR || Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2021 yang diselenggarakan oleh anggota DPRD  kota Makassar Hj Nurul Hidayat dari fraksi Golkar tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Khass Makassar jalan Mappanyukki ,Minggu (19/06/2022)

Kegiatan ini juga dihadiri Oleh dua narasumber yaitu kasubag umum Dinas Perhubungan kota Makassar Muh Irlang dan Camat Mamajang Ari Fadli dan beserta tamu undangan sekaligus konstituen dari dapil V Mamarita.

Dalam sambutannya Nurul Hidayat menyampaikan bahwa perda No 07 tahun 2021 yang mengatur tentang ketenteraman ketertiban umum dan lindungan masyarakat karena memang perintah dari perundang-undangan karena perda ini lahir masih baru tentu hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat kota Makassar.

“kenapa masyarakat harus tahu apa yang menjadi Hak haknya dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya ketertiban serta ketentraman dalam hidup bersosial.

Ari Fadli selaku pemerintah camat Mamajang juga mengatakan perda sebagai payung hukum.
“Saya sangat bersyukur perda Makassar Nomor 07 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bagi masyarakat yang mana sebagai salah satu payung hukum, alat pengatur yang sah terkait kewenangan pengaturan kerja sama penyidikan,dan meminimalisir persoalan keamanan dan perlindungan dimasyarakat dan lain-lain

Sementara narasumber kedua Muh Irlang selaku kabag umum dinas perhubungan kota Makassar juga ikut memberikan pendapat bahwa tidak ada satu kebijakan yang tidak diakomodir dalam sebuah pengaturan, tanpa ada pedoman, maupun akurat.

“Kami sadar ada pedoman yang mengatur ketika kita akan melakukan sebuah kebijakan maka ada aturan main, jangan sampai ketika kita melaksanakan sebuah kebijakan itu tidak ada aturan mainnya,”jelasnya

Seperti salah satu contoh anak jelanan yang seksi menjadi bahan pemberitaan beberapa waktu lalu, itu sampai 14 titik dikecamatan semua ada anak jelanan, kenapa pemerintah sulit menindaki,karna memang karakteristik kita disini berbeda beda, perlu memang kita menyikapi persoalan ini bersama sama kembali dan membahas didprd kota makassar terkait tindak tegas atau aturan yang mimikat anak jelanan dan pengemis.”ujar Irlang

 

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles