Senin, April 29, 2024

Legislator PPP Abdul Aziz Namu, Pajak adalah Bagian PAD

KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. H. Abdul Azis Namu, SE, M kembali lagi melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda).

Kali ini, legislator PPP itu melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Sosialisasi digelar di Hotel Grand Asia jalan Boulevar Panakkukang Makassar, Selasa (21/06/2022), dengan menghadirkan narasumber Kepala UPTD Pajak Bumi dan Bangunan Dispenda/ Idirwan Dermayasair serta mantan Anggota DPRD Kota Makassar, Sampara Sarif, SM, MH.

Abdul Azis Namu saat membuka sosialisasi mengatakan, pajak daerah merupakan bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana dalam struktur APBD terdiri dari pendapatan dan belanja.

Jadi pendapatan dalam APBD itu terdiri dari PAD, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Itu adalah tiga komponen PAD kita. Nah posisi pajak daerah ada dalam PAD, termasuk retribusi daerah dan lainnya,” jelas Azis.

Adapun komponen yang terdapat dalam Perda Pajak Daerah Kota Makassar, lanjutnya terdiri dari 11 jenis pajak, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Lokam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB).

“Jadi tujuan sosper ini kita harapkan agar masyarakat bisa memahami sumber PAD dan untuk apa PAD itu digunakan. Kita juga harap, dengan sosper ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak ke pemerintah daerah bisa meningkat untuk percepatan pembangunan di kota Makassar,” Pungkasnya Azis Namu.

Kepala UPTD Pajak Bumi dan Bangunan Dispenda Makassar, Idirwan Dermayasair dalam kesempatannya memberikan materi menjelaskan, jenis pajak yang paling tinggi ditetapkan oleh Pemkot Makassar saat ini adalah Pajak Hiburan, yakni mencapai 50 persen.

“Kenapa Pajak Hiburan itu sampai 50 persen, karena ada pertimbangan sosial dalam pelaksanaan usaha hiburan di Makassar. Jadi tarif hiburan itu mahal dan tidak semua lapisan masyarakat bisa menyentuh itu. Ini karena pemerintah menghindari dampak negatif secara luas dari usaha hiburan itu,” jelasnya.

Adapun, jenis pajak yang biasanya tidak disadari dibayar oleh masyarakat, kata Idriwan, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ), karena tergabung dalam tarif listrik ke PLN.

“Bapak dan ibu biasa tidak sadar saat membayar listrik, termasuk token itu ada 10 persen dibebankan untuk PPJ,” bebernya.

Selain itu, ada juga jenis Pajak Air Tanah yang nilainya cukup tinggi, yakni 20 persen. Dikenakan pajak tinggi karena alasan dampak penggunaan air secara besar-besaran lantaran berdampak pada amblasnya permukaan tanah.

“Jadi penetapan nilai tinggi pada beberapa jenis pajak itu bukan tanpa alasan. Dikenakan nilai tinggi agar ada fungsi kontrol terhadap wajib pajak itu sendiri,” pungkasnya.

Usai pemaparan oleh para pemateri, para peserta yang terdiri dari masyarakat daerah pemilihannya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan seputar pajak daerah.

 

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles