KATADIA, BULUKUMBA || Seorang warga Kelurahan Tanahkongkong, Kecamatan Ujungbulu, mengeluhkan besarnya denda keterlambatan pembayaran pajak di loket pembayaran kantor badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah BPKPD Bulukumba. Pria yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan bahwa kami membayar pajak setahun sekali tetapi membayar denda setiap bulan.
Sementara itu, Kepala BPKPD Bulukumba . A. Supardiman menyikapi dengan bijak mengenai denda 2(dua) % ini karena sudah diatur berdasarkan peraturan daerah yang ada yaitu No.dua tahun 2013, masyarakat diharapkan membayar pajak sebelum jatuh tempo.” “Berdasarkan peraturan daerah yang ada, diharapkan masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi pajak,” jelasnya.
Sosialisasi sejak awal telah disampaikan dengan berbagai cara, termasuk mengabarkan di masjid-masjid pada hari Jumat sebelum khutbah. “Sosialisasi sanksi pajak sudah lama dilakukan dengan beberapa cara, antara lain pengumuman di masjid-masjid pada hari Jumat sebelum khutbah,” kata Kepala kelurahan Tanahkongkong, A. Alamsyah Adnan, SE, MSi saat ditemui media ini di kantornya. kamis 7 Juki 2022
Lain halnya dengan salah satu warga yang mengatakan jangan berpikiran negatif dulu terhadap pemerintah, tenangkan pikiran sebelum mengkritik. “Pertama, hindari pikiran negatif tentang pemerintah dan tenangkan pikiran sebelum mengkritik,” sarannya dengan suara tenang di kantor kelurahan Tanahkongkong.
Masuk ke halaman kantor Bapenda eks Stikes Pemda Bulukumba sudah bisa melihat informasi dari jauh.
Bunyinya “Bayar PBB Anda sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda dua % per bulan.
Laporan AF