Sabtu, September 21, 2024

PN Tolak Gugatan Praperadila Bripka IE, Penyidik Menunggu Instruksi Kejaksaan

KATADIA,BULUKUMBA || Putusan praperadilan yang diajukan tersangka BRIPKA IE (33), kepada Penyidik ​​Polres Bulukumba hari ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba pada Senin (25/7/2022).

Pengadilan Negeri Bulukumba memutuskan menolak praperadilan yang diajukan BRIPKA IE atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik ​​Polres Bulukumba.

Sebelumnya diketahui, mantan Kanit Binmas Polsek Kajang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Polres Bulukumba atas kasus pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial R yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.

Tidak hanya BRIPKA IE, adik perempuannya yang berinisial ID juga menjadi tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.

Ps.Kasi Humas IPTU H. Marala membenarkan bahwa sidang praperadilan yang diajukan BRIPKA IE ke PN Bulukumba telah diputus hari ini dan hasilnya ditolak.

“Ya, sebelumnya sudah ada putusan PN dan hasilnya menolak Praperadilan yang diajukan BRIPK IE terhadap Penyidik ​​Polres Bulukumba.

IPTU H. Marala mengatakan, praperadilan yang diajukan BRIPKA IE dimulai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​dalam kasus penganiayaan yang menimpa perempuan korban R. Kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Umum (Pidum) Polres Bulukumba.

“BRIPKA IE tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​sehingga mengajukan praperadilan ke PN Bulukumba.

Sementara itu, Kanit Pidum AIPDA Supriadi menambahkan, terkait penolakan gugatan praperadilan BRIPKA IE oleh PN Bulukumba, langkah selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tambahan dan menunggu instruksi kejaksaan.

“Jadi dengan ditolaknya gugatan praperadilan BRIPK IE, maka kami penyidik ​​akan melakukan pemeriksaan tambahan dan selanjutnya menunggu instruksi kejaksaan,” pungkas Kanit Pidum.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles