Minggu, Mei 12, 2024

Sat lantas Polres Pangkep Keluarkan Himbauan Soal Knalpot Brong

KATADIA,PANGKEP || Personel Satlantas Polres Pangkep menghimbau untuk tidak menjual dan membeli knalpot Brong kepada pemilik bengkel knalpot, toko penjual knalpot dan komunitas teknik mesin otomotif. Senin (25/7/2022).

Kanit Kamsel Satlantas Polres Pangkep Ipda Andi Sumange, S.H.M.H mewakili Kepala Lalu Lintas AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH saat memimpin kegiatan mengatakan bahwa penggunaan knalpot dapat mengganggu orang lain karena suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan aksesori non-standar bisa berbahaya.

“Maka dengan adanya larangan penggunaan knalpot Brong, toko, bengkel dan komunitas otomotif ini diharapkan dapat mewaspadai keresahan masyarakat yang selama ini sangat terganggu dengan kebisingan,” kata Kasat.

Kapolres Pangkep menambahkan, dasar imbauan pelarangan penggunaan knalpot Brong adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Referensinya dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya agar masyarakat khususnya di Kabupaten Pangkep dapat mematuhi peraturan lalu lintas khususnya sepeda motor sesuai spesifikasi atau standar,” jelasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles